Indra Kenz Tetap di Hukum 10 Tahun Penjara dan Denda Rp5 Miliar serta Harta Sitaan Diserahkan ke Korban

- 12 Januari 2023, 20:31 WIB
Pengadilan Tinggi Banten menguatkan putusan Pengadilan Negeri Tanggerang menghukum terdakwa Indra Kenz dengan hukuman 10 tahun penjara dan denda Rp5 miliar.
Pengadilan Tinggi Banten menguatkan putusan Pengadilan Negeri Tanggerang menghukum terdakwa Indra Kenz dengan hukuman 10 tahun penjara dan denda Rp5 miliar. /PMJ News/Yeni

PORTAL BANDUNG TIMUR - Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Banten menguatkan putusan Pengadilan Negeri Tanggerang di tingkat banding terhadap terdakwa Indra Kesumah alias Indra Kenz dengan hukuman 10 tahun penjara dan denda Rp5 miliar. Namun Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Banten merubah putusan terhadap menjerat influencer Indra Kesuma alias Indra Kenz dalam kasus  investasi bodong binary option Binomo terkait status barang bukti sitaan.

Pada persidangan yang digelar pada Selasa 1 Januari 2023 Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Banten memutuskan, semua barang bukti yang disita dari Indra Kenz yang sebelumnya disita negara menjadi dikembalikan untuk mengganti kerugian para korban. Putusan tertuang dalam  Sidang Putusan Pengadilan Tinggi Banten Nomor 117/PID.SUS/2022/PT BTN tanggal 10 Januari 2023.

“Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Indra Kesuma Alias Indra Kenz oleh karena itu, dengan pidana penjara selama 10 tahun, serta denda sebesar Rp 5.000.000.000 (miliar) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 10 bulan," demikian petikan  Putusan Pengadilan Tinggi Banten Nomor 117/PID.SUS/2022/PT BTN tanggal 10 Januari 2023.

Baca Juga: Ini Jadwal SIM Keliling Hari Kamis 12 Januari 2023 di Kabupaten Bandung

Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Banten berpendapat bahwa  barang bukti dalam putusan Pengadilan Negeri Tanggerang lebih tepat untuk mengganti sebagian besar kerugian yang di derita korban terkait perkara kasus  investasi bodong binary option Binomo.

“Patut, tepat dan adil apabila barang-barang bukti tersebut dikembalikan kepada para korban untuk dibagikan secara proporsional melalui pengurus paguyuban para korban sebagaimana tuntutan dari penuntut umum,” demikian kutipan putusan terkait perubahan status barang bukti yang sebelumnya disita negara menjadi dikembalikan kepada korban.

Terhadap perubahan status barang bukti, Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Banten memerintahkan agar pembagian ganti rugi keoada korban dilakukan secara proporsional. Pembagian dilakukan melalui Paguyuban atau Perkumpulan Trader Indonesia Bersatu

di hadapan Notaris-PPAT Musa Muamarta sebagaimana yang termuat dalam akta pendirian Nomor 21 tanggal 26 September 2022.(heriyanto)***

Editor: Heriyanto Retno


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x