Crazy Rich Indra Kesumah alias Indra Kenz di Vonis 10 Tahun Penjara Plus Denda Rp5 Miliar

- 15 November 2022, 02:32 WIB
Terdakwa kasus investasi bodong Binomo, Indra Kesuma alias Indra Kenz, di vonis 1o tahun penjara dan denda sebesar Rp5 miliar.
Terdakwa kasus investasi bodong Binomo, Indra Kesuma alias Indra Kenz, di vonis 1o tahun penjara dan denda sebesar Rp5 miliar. /Instagram @indrakenz//

PORTAL BANDUNG TIMUR - Crazy Rich Indra Kesumah alias Indra Kenz terbukti melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang (TTPU) dan menyebarkan berita bohong serta menyesatkan. Afiliantor aplikasi binary Binomo Indra Kenz dijatuhi vonis 10 tahun penjara serta denda Rp5 miliar.  

Dalam amar putusannya Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, yang diketuai Rahman Rajagukguk pada persidangan Senin 14 November 2022 menyatakan terdakwa Indra Kesuma alias Indra Kenz bersalah melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) sekaligus menyebarkan berita bohong dan penyesatan.

"Mengadili, menyatakan terdakwa Indra Kesuma, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dan transaksi elektronik dan pencucian uang,"  ujar Ketua Majelis Hakim Rahman Rajagukguk saat membaca amar putusan dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Senin 14 November 2022.

Baca Juga: Kota Cimahi Dilanda Banjir Sepanjang Malam hingga Tengah Malam

Majelis Hakim menurut Rahman Rajagukgug, berkeyakinan menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Indra Kesuma dengan pidana penjara selama 10 tahun penjara. Selain itu, terdakwa Indra Kenz juga divonis membayar denda sebesar Rp5 miliar yang jika tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 10 bulan.

"Menjatuhkan pidana tambahan berupa denda sebesar Rp 5 miliar. Bilamana tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 10 bulan," ujar Hakim Ketua  Rahman Rajagukguk sebagaimana dikutip dari situs berita Polda Metro Jaya, PMJ News.

Dalam dakwaannya, Jaksa Penuntut Umum  menjerat Afiliantor aplikasi binary Binomo Indra Kenz dengan dakwaan telah melakukan perbuatan sebagaimana yang diatur dalam Pasal 45A ayat (1) jo Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik serta Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Majelis hakim juga mengesampingkan nota pembelaan atau pleidoi yang disampaikan Indra Kenz. Adapun putusan ini lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU), yang menuntut 15 tahun penjara.

Di samping dituntut hukuman penjara, Indra Kenz dituntut membayar denda Rp 10 miliar. Apabila tidak dibayar, diganti pidana badan 12 bulan penjara. (heriyanto)***

Editor: Heriyanto Retno

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah