Ketua Dewan Pembina ACT Novariyadi Iman Akbar di Tuntut 4 Tahun Penjara

- 1 Februari 2023, 07:04 WIB
Ilustrasi lembaga filantropi Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT).  Jaksa Penuntut Umum menuntut Ketua Dewan Pembina ACT Novariyadi Imam Akbar dengan hukuman penjara 4 tahun.
Ilustrasi lembaga filantropi Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT). Jaksa Penuntut Umum menuntut Ketua Dewan Pembina ACT Novariyadi Imam Akbar dengan hukuman penjara 4 tahun. /Dokumen ACT/

PORTAL BANDUNG TIMUR - Mantan Ketua Dewan Pembina Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) terdakwa Novariyadi Imam Akbari di tuntut Jaksa Penuntut Umum dengan tuntutan 4 tahun penjara. Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan berkeyakinan terdakwa Novariyadi Imam Akbari bersama ketiga terdakwa lainnya melakukan penggelapan dana bantuan sosial untuk keluarga korban kecelakaan pesawat Lion Air Boeing 737 Max 8 nomor penerbangan JT 610.  

“Sesuai dakwaan Jaksa Penuntut, perbuatan terdakwa Novariyadi Imam Akbari menyalahgunakan dana sosial Boeing Community Investment Fund (BCIF). Perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat luas khususnya penerima manfaat ahli waris korban pesawat Boeing,” demikian amar tuntutan Jaksa Penuntut Umum dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Disampaikan Jaksa Penuntut Umum, terdakwa Novariyadi Imam Akbari bersama-sama dengan Founder sekaligus mantan Presiden Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) Ahyudin dan Presiden ACT periode 2019-2022, Ibnu Khajar serta eks Vice President Operational ACT, Hariyana Hermain, secara bersama-sama telah melakukan penggelapan dana bantuan sosial dari Boeing Community Investment Fund(BCIF) untuk keluarga korban kecelakaan Lion Air JT 610.

Baca Juga: Limbah Pabrik Garment Jadi Penyebab Kebakaran di Gondangdia, Cipadung Panyileukan

Dalam tuntutannya, Jaksa Penuntut Umum berkeyakinan bahwa terdakwa Novariyadi Imam Akbari bersama ketiga terdakwa lainnya telah menggunakan dana bantuan dari BCIF senilai Rp 117 miliar dari dana yang di terima Yayasan ACT sebesar Rp 138.546.388.500.

Dana bantuan yang didedikasikan untuk keluarga korban kecelakaan pesawat Lion Air tersebut oleh terdakwa Novariyadi Imam Akbari bersama  ketiga terdakwa lainnya, Ahyudin,  Ibnu Khajar dan Hariyana Hermain hanya diimplementasikan sebesar Rp 20.563.857.503. Sementara itu, dana ratusan miliar telah digunakan oleh para terdakwa tidak sesuai dengan implementasi yang telah disepakati bersama Boeing.

“Padahal, dana sebesar Rp 138.546.388.500 diberikan Boeing untuk kepentingan pembangunan fasilitas sosial sebagaimana yang ditentukan dalam protokol BCIF. Karenanya menuntut terdakwa dengan hukum 4 tahun penjara dipotong masa penahanan,” ujar Jaksa Penuntut Umum.

Baca Juga: Persib Bandung Keduakalinya Kudeta Posisi Puncak Klasemen dari Persija Jakarta

Terhadap tuntutan Jaksa Penuntut Umum terdakwa Novariyadi Imam Akbari diberikan kesempatan untuk membacakan nota pembelaan atau pleidoi. Agenda persidangan akan digelar sepekan kedepan pada Selasa 7 Februari 2023.

Sebelumnya Majelis Hakim Jakarta Selatan telah memutuskan terdakwa Ahyudin mantan Presiden Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) Ahyudin dan Presiden ACT periode 2019-2022, dengan hukuman 3 tahun 6 bulan. Sementara mantan Vice President Operational Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) Hariyana Hermain dan Presiden Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) periode 2019-2022 Ibnu Khajar, masing-masing di vonis  3 tahun penjara. (heriyanto)***

Editor: Heriyanto Retno


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x