Brigjen Pol Djuhandani, Selain Panji Gumilang Kemungkinan Ada Tersangka Lain

- 6 Agustus 2023, 05:45 WIB
Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro saat memberikan keterangan pers terkait perkembangan kasus Pimpinan Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang.
Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro saat memberikan keterangan pers terkait perkembangan kasus Pimpinan Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang. /Foto : Divisi Humas Polri/

“Saudara PG telah ditetapkan sebagai tersangka pada 1 Agustus 2023. Penyidik telah melakukan pemeriksaan PG sebagai tersangka dan dilakukan penahanan,” ujar  Brigjen Pol Ahmad Ramadhan, sebagaimana dikutip dari laman resmi Divisi Humas Polri.

Untuk perbuatan yang disangkakan, Pimpinan Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang  dijerat Pasal 156 A tentang penistaan agama dan juga Pasal 45a ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dan atau Pasal 14 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

Baca Juga: Penyidik Dirtipidum Bareskrim Polri Lakukan Pengeledahan di Ponpes Al Zaytun Indramayu

Beberapa waktu terakhir, Ponpes Al Zaytun menjadi sorotan lantaran diduga mengajarkan ajaran menyimpang. Pesantren ini terus menjadi pembicaraan sejak beredar video saf Salat Ied campur antara perempuan dan laki-laki pada April lalu.

Di sisi lain, Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus kini juga mulai menyelidiki dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan penyalahgunaan uang zakat yang diduga dilakukan Panji Gumilang.***

Halaman:

Editor: Heriyanto Retno


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah