“Saudara PG telah ditetapkan sebagai tersangka pada 1 Agustus 2023. Penyidik telah melakukan pemeriksaan PG sebagai tersangka dan dilakukan penahanan,” ujar Brigjen Pol Ahmad Ramadhan, sebagaimana dikutip dari laman resmi Divisi Humas Polri.
Untuk perbuatan yang disangkakan, Pimpinan Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang dijerat Pasal 156 A tentang penistaan agama dan juga Pasal 45a ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dan atau Pasal 14 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
Baca Juga: Penyidik Dirtipidum Bareskrim Polri Lakukan Pengeledahan di Ponpes Al Zaytun Indramayu
Beberapa waktu terakhir, Ponpes Al Zaytun menjadi sorotan lantaran diduga mengajarkan ajaran menyimpang. Pesantren ini terus menjadi pembicaraan sejak beredar video saf Salat Ied campur antara perempuan dan laki-laki pada April lalu.
Di sisi lain, Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus kini juga mulai menyelidiki dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan penyalahgunaan uang zakat yang diduga dilakukan Panji Gumilang.***