Brigjen Pol Djuhandani, Selain Panji Gumilang Kemungkinan Ada Tersangka Lain

- 6 Agustus 2023, 05:45 WIB
Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro saat memberikan keterangan pers terkait perkembangan kasus Pimpinan Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang.
Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro saat memberikan keterangan pers terkait perkembangan kasus Pimpinan Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang. /Foto : Divisi Humas Polri/

PORTAL BANDUNG TIMUR - Penanganan kasus Pondok Pesantren Alzaytun Kabupaten Indramayu Jawa Barat masih berlanjut pasca penetapan Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun Syekh Abdussalam Rasyidi Panji Gumilang alias Panji Gumilang. Terkait sangkaan dugaan penistaan agama dan ujaran kebencian serta penyebaran berita bohong tidak menutup kemungkinan ada tersangka lainnya selain Pimpinan Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang.

Hal tersebut disampaikan Diretur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Pol Djuhandani Rahardjo Puro, bahwa pasca penetapan tersangka terhadap Pimpinan Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang oleh Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri, tim penyidik terus melakukan pengembangan. "Beberapa hari ini kita memperdalam apakah ada tersangka lainnya dalam kasus yang menjerat Pimpinan Ponpes Al Zaytun Panji Guilang," ujar Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Pol Djuhandani Rahardjo Puro.

Karenanya menurut Brigjen Pol Djuhandani Rahardjo Puro, tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka lain dalam kasus dugaan penistaan agama selain Pimpinan Ponpes Al Zaytun, Panji Gumilang.  "Pada prinsipnya perkembangan kita sudah melaksanakan penggeledahan, nanti kita analisa kembali," kata Brigjen Pol Djuhandani Rahardjo Puro sebagaimana dikutip dari laman berita Polda Metro Jaya PMJ News, Minggu 6 Agustus 2023.

Baca Juga: Soal Penahanan Pimpinan Pompes Al Zaytun Panji Gumilang, Ini Penjelasannya

Selain kasus penistaan agama, Brigjen Pol Djuhandani Rahardjo Puro,  pihaknya juga masih menyelidiki dugaan tindak pidana lain yang dilakukan Pimpinan Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang,. Dugaan tidak pidana tersebut yang berkaitan dengan penipuan hingga penggelapan.

"Kita jadikan bahan-bahan penyelidikan kembali, apakah ada pidana-pidana lain seperti yang kemarin disampaikan. Apakah ada (dugaan tindak pidana) penipuan dan penggelapan," pungkas Brigjen Pol Djuhandani Rahardjo Puro.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Badan Reserse Kriminal Kepolisian Republik Indonesia resmi telah melakukan penahanan terhadap Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun Syekh Abdussalam Rasyidi Panji Gumilang alias Panji Gumilang. Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun Syekh Abdussalam Rasyidi Panji Gumilang alias Panji Gumilang di tahan dengan status sebagai tersangka kasus dugaan penistaan agama, ujaran kebencian dan penyebaran berita bohong.

Baca Juga: Brigjen Pol Djuhandani, Penanganan Pimpinan Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang Bukan Kriminalisasi dan Politisasi

“Penahanan Panji dilakukan setelah dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka oleh Bareskrim Polri. Dilakukan penahanan di Rutan Bareskrim selama 20 hari sampai tanggal 21 Agustus 2023,” terang  Karo Penmas Brigjen Pol Ahmad Ramadhan saat konferensi pers di Gedung Divisi Humas Polri, Jakarta, Rabu 2 Agustus 2023 lalu.

Pimpinan Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik Bareskrim Polri melakukan pemeriksaan 40 saksi dan 17 saksi ahli. Berbagai alat bukti pendukung mulai dari hasil uji labfor hingga fatwa MUI juga telah dikantongi.

Halaman:

Editor: Heriyanto Retno


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x