Hubungan Asmara Berakhir, NZ Nekad Jualan Video Panas dengan Mantan Kekasih di Situs Online

- 24 Januari 2024, 20:51 WIB
Kapolres Cianjur AKBP Aszhari Kurniawan saat memberikan keterangan pers.
Kapolres Cianjur AKBP Aszhari Kurniawan saat memberikan keterangan pers. /Portal Bandung Timur/dani jatnika/

"Pelaku di kenakan pasal 45 ayat (1) UU RI No.19 tahun 2016 tentang perubahan UU RI No 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara,"  tutup Kapolres Cianjur AKBP Aszhari Kurniawan.***

Halaman:

Editor: Heriyanto Retno


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x