"Pelaku di kenakan pasal 45 ayat (1) UU RI No.19 tahun 2016 tentang perubahan UU RI No 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara," tutup Kapolres Cianjur AKBP Aszhari Kurniawan.***
"Pelaku di kenakan pasal 45 ayat (1) UU RI No.19 tahun 2016 tentang perubahan UU RI No 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara," tutup Kapolres Cianjur AKBP Aszhari Kurniawan.***
Editor: Heriyanto Retno