Polresta Bandung Amanan Empat Tersangka Kasus Narkoba, Seorang Diantaranya Guru  

10 Mei 2022, 22:39 WIB
Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo menunjukan barang bukti narkoba ang berhasil disita dalam pengungkapan kasus peredaran dan penggunaan narkoba di wilayah hukum Polresta Bandung. /Humas Polresta Bandung/

PORTAL BANDUNG TIMUR - Jajaran Satuan Narkoba (Satnarkoba) Polresta Bandung berhasil mengungkap empat  kasus narkoba. Empat orang tersangka pelaku seorang diantaranya guru diamankan berikut barang bukti berupa sabu, ganja dan ribuan pil daftar G.

Dalam keterangannya kepada media, Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo mengatakan bahwa pengungkapan kasus oleh jajaran Satnarkoba Polresta Bandung, dilakukan sejak 28 April hingga 9 Mei 2022.  "Diungkap empat kasus peredaran dan penggunaan narkoba," kata Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo kepada wartawan saat konferensi pers di Mapolresta Bandung Soreang, Selasa 10 Mei 2022.

Dari keempat kasus itu, dikatakan Kusworo, satu TKP (tempat kejadian perkara) di Dayeuhkolot Kabupaten Bandung dengan barang bukti 1 kg ganja. "Kemudian di TKP Baleendah seberat 1,9 gram sabu yang dimasukan ke dalam makanan," ujar Kusworo Wibowo.

Baca Juga: Sea Games 2022, Lawan Timor Leste, Shin Tae-yong Perkuat Mental Pasukan Garuda Muda

Kemudian, lanjut Kusworo Wibowo, di TKP Ibun maupun di TKP Pacet itu ada 1.937 butir Trihexyphenidil obat keras yang didapat dari empat tersangka. "Dari empat tersangka tersebut tiga di antaranya 1 wiraswasta, 1 orang adalah guru," ujar Kapolresta Bandung.

Ia mengatakan, dalam pengungkapan kasus itu adalah hasil  kerjasama antara jajaran Satnarkoba Polresta Bandung dengan petugas Lapas Baleendah Kabupaten Bandung.

"Di mana kita bertukar-tukar informasi didaptkan informasi bahwa akan ada transaksi di Lapas Baleendah. Jadi ada permintaan dari Lapas Indramayu, kemudian dikirimkan 1,9 gram sabu yang dimasukan kedalam makanan di antarkan ke Lapas Baleendah," jelas Kusworo Wibowo.

Kemudian, imbuhnya, atas kerjasama Polresta Bandung dengan petugas Lapas Baleendah, akhirnya hal ini bisa diungkap. "Tersangkanya kami bisa amankan yang membawa dan akan ditindaklanjuti dengan pengembangan berikutnya," ujarnya.

Baca Juga: Saksi Pelapor Sebut Habib Bahar bin Smith Sebarkan Hoaks Soal Habib Rizieq

Lebih lanjut Kusworo Wibowo menuturkan,  yang 1 kilogram ganja ini juga kerjasama antara Polresta Bandung dengan Lapas Cipinang. "Terkait dengan empat tersangka ini, yakni tersangka HP, DR, CP dan RF kita jerat dengan pasal 114 Undang-Undang 35 tahun 2009 dan pasal 112 Undang-Undang 35 tahun 2009 berkaitan dengan memiliki, membawa, menawarkan dan menjual," tuturnya.

Sedangkan untuk yang obat keras, kata Kusworo Wibowo, tersangka  dikenakan dengan pasal 196 subsider 197 Undang-Undang  36 tahun 2009.  "Masing-masing yang ganja dan sabu itu dengan ancaman hukuman minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun penjara. Sedangkan untuk yang obat keras itu paling singkat 5 tahun penjara," kata Kaolresta Bandung.

Dijelaskan Kusworo Wibowo, pada saat Hari Raya Lebaran Idulfitri 1443 Hijriah, 2 Mei 2022 lalu, jadi kurir ini membawa makanan seolah-olah dalam rangka hari raya.

"Namun petugas Lapas Baleendah dengan Polresta Bandung melakukan penyambungan dan menginspeksi apa yang menjadi barang bawaan yang akan diantarkan ke terpidana.  Setelah diketahui bahwa di dalam makanan kelontong ini ada barang terlarang jenis sabu sebesar 1,9 gram," tuturnya. (neni mardiana)***

Editor: Heriyanto Retno

Tags

Terkini

Terpopuler