PORTAL BANDUNG TIMUR - Dana Desa Tahun 2022 sekitar 20 persen diprioritaskan Kementerian Desa untuk ketahanan pangan hayati nabati. Menurunkan angka kemiskinan ekstrim menjadi salah satu prioritas pemerintah pusat sebagaimana amanat Perpres Nomor 4 tahun 2022 tentang prioritas kegiatan yang akan dilakukan oleh Kementerian Desa.
Hal tersebut disampaikan Tenaga Ahli Pelayanan Sosial Dasar Kementerian Desa di Kabupaten Bandung Hasan Basri, kepada Portal Bandung Timur, Rabu 13 Juli 2022 malam. “Dana Desa yang dikeluarkan pemerintah pusat melalui Kementerian Desa sbesar 20 persen diantaranya untuk ketahanan pangan,” ujar Hasan Basri.
Dikatakan Hasan Basri, selain untuk ketahanan pangan, Dana Desa sebesar 40 persen untuk bantuan langsung tunai. Kemudian sekitar 8 persen untuk penanganan pandemi Covid-19 dan 32 persen untuk pemberdayaan dan infrastruktur.
Baca Juga: Bupati Bogor nonaktif Ade Yasin Didakwa Menyuap Pegawai BPK Jabar Mencapai Rp 1,935 miliar
Menurut Hasan Basri mengatakan, untuk kegiatan ketahanan pangan di tahun 2023 mendatang, direncanakan akan dinaikkan presentasenya, karena di tahun 2022 ini kelihatannya kaitan untuk ketahanan pangan bisa mendongkrak perekonomian pemerintah desa.
Ia mengatakan, berdasarkan Perpres Nomor 4 tahun 2022 tentang prioritas kegiatan yang akan dilakukan oleh Kementerian Desa dari pemerintah pusat ada empat prioritas.
"Keempat prioritas itu, pertama menurunkan angka kemiskinan ekstrim, kedua ketahanan pangan hayati dan nabati. Ketiga pengembangan badan usaha milik desa bersama dan keempat, pemberdayaan dan infrastruktur," jelas Hasan Basri.
Ia mengungkapkan, adanya kenaikan pada kegiatan ketahanan pangan pada 2023 itu, di antaranya untuk penanganan kemiskinan ekstrim.
"Berdasarkan informasi di lapangan, kemiskinan ekstrim di Kabupaten Bandung melonjak dampak pandemi Covid-19," katanya.
Baca Juga: Wali Kota Bandung Yana Mulyana Dilarikan ke Rumah Sakit, Begini Kondisi Terbarunya
Sebetulnya di Kabupaten Bandung pada 2021 lalu, imbuh Hasan Basri, untuk penanganan dan menurunkan angka kemiskinan ekstrem sudah diapresiasi atau dicover oleh APBD.
"Jadi intinya, tugas Pemerintah Kabupaten Bandung sudah sinkron dengan instruksi dari pemerintah pusat untuk menurunkan tingkat kemiskinan ekstrem di Kabupaten Bandung. Karena di Kabupaten Bandung jadi lokus di lima kabupaten, di antaranya Kabupaten Bandung. Saat ini pada 2022, nampaknya sudah ada penurunan dari hasil data statistik, ada penurunan miskin ekstrem," ungkapnya.
Dikatakannya, untuk menurunkan angka kemiskinan ekstrem di Kabupaten Bandung sudah diupayakan dari beberapa program atau kegiatan, baik kegiatan yang disokong pemerintah pusat melalui Kementerian Desa melalui program ketahanan pangan di desa termasuk bantuan langsung tunai yang berasal dari dana desa.
"Pemerintah daerah juga mempunyai prioritas kegiatan menurunkan angka stunting melalui bantuan alokasi dana perimbangan desa (ADPD). Selain itu bantuan raksa desa sebesar Rp 65 juta per desa, untuk penanggulangan miskin ekstrem," tuturnya.
Ia berharap dalam program ketahanan pangan itu, lebih diprioritaskan berdasarkan pada potensi desa di masing-masing desa di Kabupaten Bandung. "Disesuaikan dengan potensi lokal desa," katanya. (neni mardiana)**