Begal Ngaku Anggota Polsek Bojongsoang Ternyata Residivis

23 Agustus 2023, 06:27 WIB
Begal mengaku anggota kepolsian Polsek Bojongsoang diamankan Satreskrim Polresta Bandung. /Tangkapanlayar instagram @polrestabandung/

PORTAL BANDUNG TIMUR - Tersangka pembegalan mengaku petugas polisi Polsek Bojongsoang berhasil diamankan Satreskrim Polresta Bandung. Tiga orang tersangka residivis dari kasus narkoba dan penganiayaan, seorang diantaranya terpaksa dihadiahi timah panas.

Dalam keterangan persnya, Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo mengatakan aksi para pelaku terungkap setelah Polresta Bandung mendapat laporan dari korban. “Kasus ini memang tidak viral tapi kami tetap maksimal mencari dan kami melakukan penangkapan 2hari setelah para tersangka melakukan tindakannya,” ujar Kombes Pol Kusworo Wibowo.

Setelah mendapatkan laporan dari korban, menurut Kombes Pol Kusworo, pihaknya langsung melakukan penyelidikan. Alhasil 2 hari setelah melakukan aksinya, para pelaku berhasil diamankan, satu pelaku di tembak ditempat karena berusaha melawan petugas.
”Setelah diselidiki lebih lanjut ternyata 3 orang tersangka ini merupakan residivis dari kasus narkoba dan penganiayaan. Seorang tersangka terpaksa melakukan tindakan tegas dan terukur karena melakukan perlawanan,” ujar Kombes Pol Kusworo Wibowo.

Baca Juga: Waria T Diamankan Polresta Bandung Buka Praktek Suntik Collagen Kadaluarsa, Pasienya Kebanyakan Pria

Persitiwa yang terjadi pada Jumat 18 Agustus 2023 lalu berawal saat korban tengah mencari sesuatu di lapangan. Korban berdua yang tengah mengorek-ngorek semak-semak didatangi tersangka pelaku RM, SG, YH dan MS.

"Tersangka mengaku curiga kalau korban sedang mencari narkoba, sehingga mendatangi korban dan mengaku sebagai polisi dari Polsek Bojongsoang. Kemudian tersangka membawa korban ke mobil dan meminta korban mengaku pakai narkoba, pakai narkoba atau tidak," ujar Kombes Pol Kusworo Wibowo.

Karena merasa tidak sedang mencari narkoba korban tidak mau mengakui dan karena tidak didapati narkoba,  pelaku memukuli korban hingga dahinya berdarah dan mengambil handphone miliknya. Setelah itu, pelaku membawa korban untuk menunjukan  rekannya  yang melarikan diri ke area pabrik dan menemukannya bersama dua orang rekannya.

Baca Juga: Dua Sekawan UT dan AH Diamankan Satnarkoba Polresta Bandung

“Seperti halnya terhadap korban yang sebelumnya dipukuli di dalam mobil. Kepada dua korban lainnya para tersangka juga melakukan pemukulan dan memaksa mengakui menggunakan narkoba, untuk kemudian merampas handphone korban,” ujar Kombes Pol Kusworo Wibowo.

Petigas Satreskrim Polresta Bandung yang menerima laporan langsung bergerak dan sehari kemudian mengamankan tersangka pelaku  RM, SG, YH dan MS. Seorang pelaku SG terpaksa dilumpuhkan dengan tembakan di kaki karena hendak melawan petugas dan pernah terlibat kasus penganiayaan.

Mereka dijerat pasal 365 KUHPidana dengan ancaman maksimal 9 tahun penjara serta Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 karena membawa senjata tajam dengan ancaman 10 tahun pidana. "Kami mengimbau kepada masyarakat agar pihak pihak yang mengaku sebagai kepolisian yang melakukan penggeledahan dan mengambil barang agar sebisa mungkin menanyakan kartu tanda anggota atau surat perintah penyelidikan atau surat perintah tugas," ujar Kombes Pol Kusworo Wibowo.

Disampaikan Kapolresta Bandung,  setiap anggota reskrim, narkoba, atau lantas dan penyidik lainnya saat bertugas dilengkapi dengan surat tugas. Selain itu, pengungkapkan kasus tersebut mematahkan isu bahwa kasus harus viral terlebih dulu.

"Kasus ini tidak viral, kejadian tanggal 18 Agustus dan kurang dari 1 x 24 jam, tanggal 19 Agustus kami tangkap. Jadi, tidak benar no viral no justice itu tidak benar," pungkas Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo. (syiffa ryanti)***

Editor: Heriyanto Retno

Tags

Terkini

Terpopuler