"Yang sudah Covid-19 tingkat zona kuning dan merah itu, dikunjungi keluarga tidak boleh. Apakah kemudian kita memaksakan? Apakah kita bisa menjamin, penyelenggara tidak tertular Covid-19," ujar Agus Baroya.
KPU juga akan minta pendapat dari Bawaslu. “Bawaslu menilai seperti apa, jangan malah kita dipidana. Jujur saja, ini masih menggalaukan kita dan juga tak mau dipidana. Tapi kita juga tak mau menjerumuskan penyelenggara tertular Covid-19,” ujar Agus Baroya.
Baca Juga: Pilkada Bandung, Keselamatan Warga Paling Utama
Hal yang cukup prinsif menurut Agus Baroya tentang penggunaan hazmat atau APD yang digunakan penyelenggara untuk mendatangi pemilih yang Covid-19, tiga lapis. “Kita harus melakukan pengecekan hazmat seperti itu atau tidak, jadi kita belum bisa menjawab secara final," tambah Agus Baroya.
Namun demikian diakui Agus Baroya, pihaknya masih mempertimbangkannya dan mendiskusikannya lebih lanjut. "Harus mencari titik temu, sisi kiri pidana pemilu dan sisi kanan hak hidup keselamatan penyelenggara, kita juga akan koordinasi dengan gugus tugas pada Senin 7 Desember mendatang," pungkas Agus Baroya. (neni mardiana)***