PORTAL BANDUNG TIMUR - Pasca pencoblosan Pilkada Bandung 9 Desember lalu, Panitia Pemungutan Suara Kecamatan (PPK) terus lakukan tahapan rekapitulasi suara. Mulai dari tingkat desa ke kecamatan dijadwalkan dapat tuntas sebelum tanggal 14 Desember mendatang.
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bandung, Agus Baroya ketika dikonfirmasi Portal Bandung Timur, Sabtu 12 Desember 2020 mengatakan jika seluruh PPK di Kabupaten Bandung kini mulai melakukan rekapitusasi suara secara manual dari PPS akibat kendala Sirekrap yang sering mengalami error.
"Kita berharap saja rekapitulasi suara di tingkat PPK berjalan aman dan lancar yang tahapannya dijadwalkan 10-14 Desember," ujar Agus Baroya.
Baca Juga: Gempa Guncang Brebes Jawa Tengah, 23 Rumah Rusak di Cibingbing Kabupaten Kuningan Jawa Barat
Baca Juga: Program Sejuta Rumah Telah Terealisasi 777 ribu Unit
Menurut Agus, rekapitulasi penghitungan suara akan dilanjutkan ke tingkat kabupatèn dimana KPU Kabupaten Bandung 15-16 Desember akan pleno terbuka. Juga sekaligus mengumumkan pemenang siapa pemenang dalam hajatan Pilbup Bandung ini.
Terkait dengan santernya dua kubu paslon yakni paslon Hj. Nia Kurnia Agustina-Usman Sayogi (01) dan Paslon Dadang Supriatna (03) saling klaim kemenangan, Agus Baroya menegaskan tidak akan menjadi persoalan dan sah-sah saja.
"Pemenang resmi Pilkada Bandung nanti 15-16 Desember setelah KPU saat menggelar pleno terbuka," tegas Agus Baroya.
Baca Juga: Target 67% Vaksinasi COVID-19 Untuk Usia 18 -59 Tahun