PORTAL BANDUNG TIMUR - Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) skala mikro jilid 3 diperpanjang hingga 22 Maret 2021 mendatang. Tim Satgas Penanganan Penyebaran Covid-19 di tingkat Kabupaten Bandung menggelar operasi ektra keras mendukung dan mendorong serta gerakan di lapangan agar pemberlakukan PPKM dipatuhi masyarakat.
Untuk meninimalisir dan menekan penyebaran Covid-19, khususnya di wilayah Kabupaten Bandung, Tim Satgas gabungan penanganan Covid-19 jajaran Satlantas Polresta Bandung, Satpol PP, Dinas Perhubungan (Dishub) dan Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Bandung, Kamis 1 Maret 2021 menggelar pemeriksaan kendaraan yang keluar dari pintu gerbang Tol Cileunyi.
"Dalam pemeriksaan ratusan kendaraan dari luar Kabupaten Bandung tersebut, 63 kendaraan terpaksa kami putararahkan ke daerah asal. Pasalnya, baik pengendara dan penumpangnya tak bisa menunjukan hasil swab test antigen dari tempat asal," kata AKP Kiki Hartaki, Kanit Turjawali yang memimpin kegiatan tersebut.
Baca Juga: Kecelakaan Bus Sri Padma Kencana, 39 Selamat 27 Orang Meninggal
Menurut Kiki, pemeriksaan kendaraan yang dimulai pukul 09.00 WIB sasarannya kendaraan yang keluar gerbang Tol Cileunyi dan Tol Soroja. "Tim yang dilibatkan Satlantas, Dishub, Satpol PP dan Dinkes Kabupaten Bandung," ujar Kiki Hartaki
Pelaksana pemeriksaan kendaraan, lanjut Kiki Hartaki, terkait dengan diperpanjangnya pemberlakuan PPKM skala Mikro. "Bagi pengendara atau penumpang yang tidak menunjukan hasil swab test antigen dilakukan swab test di tempat. Jika enggan di swab test di tempat, kita balikarahkan ke tempat asal," terang Kiki Hartaki.
Baca Juga: Pasti, Frasa Agama Dicantumkan Pada Revisi Peta Jalan Pendidikan Nasional 2020-2035