1.300 Personil Polresta Bandung Terlibat Operasi Ketupat Lodaya 2021  

- 5 Mei 2021, 22:08 WIB
Kabag Ops Polresta Bandung Kompol Gandi saat memberikan keterangan kepada awak media terkait persiapan Operasi Ketupat Lodaya 2021.   
Kabag Ops Polresta Bandung Kompol Gandi saat memberikan keterangan kepada awak media terkait persiapan Operasi Ketupat Lodaya 2021.   /Portal Bandung Timur/neni mardana/

 

PORTAL BANDUNG TIMUR - Sebanyak 1.300 orang personil di jajaran Kepolisian Resort Kota (Polresta) Bandung disiapkan pada Operasi Ketupat Lodaya 2021. Polresta Bandung dirikan 20 Pos Pengaman dan 8 Pos Penyekatan di wilayah Kabupaten Bandung.

Demikian disampaikan Kapolresta Bandung Kombes Pol Hendra Kurniawan melalui Kabag Ops Polresta Bandung Kompol Gandi, bahwa sebanyak 1.300 personil gabungan akan dilibatkan dalam Operasi Ketupat Lodaya 2021. Sementara untuk pengamanan Lebaran di wilayah Kabupaten Bandung telah dibuat  20 pos pengamanan dan 8 pos penyekatan. 

Personil gabungan itu berasal dari TNI, Polri, Dinas Perhubungan, Dinas Kesehatan, Satuan Polisi Pamong Praja, Satgas Covid-19 dan pihak lainnya. Mereka akan bertugas secara bergantian di masing-masing posnya.

Baca Juga: Waspada, Jelang Lebaran Marak Tawaran Investasi Ilegal

"Ada titik titik pos penyekatan dan titik titik pos pengamanan," kata Kompol Gandi kepada wartawan usai apel gelar pasukan Operasi Ketupat Lodaya 2021 di Gedung Bale Rame Soreang, Kabupaten Bandung, Rabu 5 Mei 2021.

Kompol Gandi menjelaskan, kedelapan pos penyekatan itu di antaranya di Tol Gate Cileunyi, Tol Gate Soreang, Underpas Kopo, Underpas Dayeuhkolot, Simpang Tiga Kersen, Nagreg, Cikalang dan Cikancung. 

"Kami sudah koordinasi dengan Dinas Kesehatan dan Satgas Covid-19, di setiap titik penyekatan akan ditempatkan satu unit khusus untuk mempersiapkan protap kesehatan untuk langkah-langkah penanganan kesehatan. Di antaranya melakukan rapid test atau swab tes antigen Covid-19," katanya. 

Baca Juga: Tanya Dana Desa, Oknum Wartawan Ngamuk di Kantor Desa Cikondang Tasikmalaya

Lebih lanjut Gandi mengatakan, jika diketahui ada warga yang ketahuan mudik bertepatan dengan larangan mudik pada 6-17 Mei 2021, akan dikenai sanksi sesuai dengan peraturan yang dikeluarkan Kementerian Perhubungan dan peraturan yang ada di kepolisiaan.

"Namun intinya, kita melasanakan tugas sesuai dengan arahan dan petunjuk dari pimpinan. Kita akan laksanakan kegiatan ini dengan menerapkan langkah-langkah preventif. Diketahui ada (pemudik) yang membandel, akan dikenai sanksi sesuai dengan peraturan yang ada," katanya. (neni mardiana)***

Editor: Heriyanto Retno


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah