Bupati Dadang Supriatna Launching Percepatan Penyelesaian Sertifikat Aset Milik Pemkab Bandung

- 19 Mei 2021, 14:21 WIB
Bupati Bandung HM. Dadang Supriatna menerima sertifikasi tanah milik Pemkab Bandung dari Kepala Kantor BPN Kabupaten Bandung didampingi Kadis Perkimtan Kabupaten Bandung di Rumah Dinas Bupati Bandung di Soreang, Rabu 19 Mei 2021.
Bupati Bandung HM. Dadang Supriatna menerima sertifikasi tanah milik Pemkab Bandung dari Kepala Kantor BPN Kabupaten Bandung didampingi Kadis Perkimtan Kabupaten Bandung di Rumah Dinas Bupati Bandung di Soreang, Rabu 19 Mei 2021. /Portal Banudng Timur/neni mardiana/

 

PORTAL BANDUNG TIMUR - Bupati Bandung HM Dadang Supriatna Launching Program 99 Hari Kerja dalam rangka percepatan pembangunan di Kabupaten Bandung. Program percepatan penyelesaian sertifikasi aset tanah dan Barang Milik Daerah (BMD) milik Pemkab Bandung menjadi salah satu andalan

Launching percepatan penyelesaian sertifikasi  aset dan BMD Rabu 19 Mei 2021 ditandai penyerahan secara simbolis sertifikat aset tanah dan BMD dari BPN Kabupaten Bandung. Penyerahan diterima Bupati Bandung di Rumah Dinas Bupati Bandung, Soreang.

Dalam program percepatan penyelesaian aset Pemkab Bandung ini, ratusan sertifikat aset tanah  sudah diselesaikan secara bertahap, yang digarap Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Disperkimtan) Kabupaten Bandung, bekerjasama dengan Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Bandung.

Baca Juga: Kupatan, Tradisi Warisan Sunan Kalijaga yang Masih Terjaga di Glagah Kabupaten Lamongan

"Melalui kerjasama antara BPN dan Pemkab Bandung ini, semoga dalam dua tahun ke depan bisa selesai sertifikasinya, sehingga kenyamanan tentang BMD bisa lebih maksimal," kata Bupati Dadang usai penyerahan sertifikat.

Dadang Supriatna yang merupakan Ketua DPC PKB Kabupaten Bandung ini mengungkapkan percepatan penyelesaian aset penting dilakukan, dalam rangka pengamanan aset berupa tanah, khususnya pengamanan hukum untuk memperjelas legalitas tanah milik Pemkab Bandung.

"Selain itu juga dalam rangka peningkatan potensi aset terhadap kontribusi pendapatan asli daerah (PAD). Sehingga saya meminta Disperkimtan untuk menertibkan dan menginventarisir data tanah yang berpotensi terhadap peningkatan PAD," imbuh Bupati Dadang Supriatna.

Dadang Supriatna juga meminta Kepala Disperkimtan dan Kepala Kantor BPN Kabupaten Bandung untuk segera melakukan konsolidasi dalam rangka percepatan tahapan dalam pensertifikatan tanah dan pengamanan aset tanah. 

Baca Juga: Tahun 2022, Kereta Cepat Jakarta - Bandung Masuk Tahap Persiapan Operasi

Halaman:

Editor: Heriyanto Retno


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah