Menurutnya, untuk mengendalikan tingkat kunjungan wisatawan, yaitu bisa dengan cara pemesanan tiket masuk secara online. Misalnya, wisatawan yang akan berkunjung ke salah satu obyek wisata dengan cara online sehingga pembatasan kunjungan bisa diketahui sejak awal.
"Jumlah kuota bisa diatur sesuai dengan batas kapasitas maksimal ruangan yaitu 50 persen. Kalau sudah 50 persen, tidak bisa lagi menerima kunjungan atau pemesanan tiket melalui online," ujar Yosep Nugraha.
Diungkapkan Yosep Nugraha, kolam renang air panas maupun kolam renang air dingin menjadi pembahasan pada rapat evaluasi dengan Satgas Covid-19. "Ketentuan kolam renang itu tidak ditentukan panas atau dinginnya air tersebut. Tetapi oleh kadar disinfektan terhadap airnya. Dingin juga bisa aman. Kolam renang boleh beroperasi dengan prokes tertentu dan obat-obatan untuk airnya harus memenuhi pH-nya 7-8," pungkas Yosep Nugraha. (neni mardiana)***