Baru 10 Pengembang Dari 480 Pengembang di Kabupaten Bandung Serahkan Fasos Fasum

- 31 Juli 2021, 18:58 WIB
Bupati Bandung Dadang Supriatna saat memberikan keterangan terkait masih banyak pengembang perumahan di Kabupaten Bandung yang belum menyerahkan fasilitas sosial dan fasilitas umum.   
Bupati Bandung Dadang Supriatna saat memberikan keterangan terkait masih banyak pengembang perumahan di Kabupaten Bandung yang belum menyerahkan fasilitas sosial dan fasilitas umum.   /Portal Bandung Timur/neni mardiana/

 

PORTAL BANDUNG TIMUR - Pemerintah Kabupaten Bandung akan melakukan upaya paksa terhadap pengembang perumahan yang sudah 10 tahun tidak menyerahkan fasilitas sosial (fasos) dan fasilitas umum (fasum). Dari 480 pengembang perumahan di Kabupaten Bandung baru 10 pengembang menyerahkan fasos dan fasum kepada pemerintah untuk dimanfaatkan oleh masyarakat.

Ditegaskan Bupati Bandung HM Dadang Supriatna bahwa berdasarkan Undang-Undang No 1 tahun 2011 tentang Perumahan dan Pemukiman terkait fasos dan fasum sudah ditetapkan. Setiap pengembang harus menyerahkan fasos dan fasumnya kepada pemerintah  kabupaten/kota sesuai aturan tersebut.

"Apabila pengembang ini setelah 10 tahun ternyata tidak menyerahkan fasos dan fasumnya, maka kita akan melakukan langkah-langkah upaya paksa. Sehingga masyarakat di perumahan tidak dirugikan," tegas Bupati Dadang Supriatna kepada wartawan usai menghadiri serah terima sarana dan prasarana, dan utilitas dari pengembang ke Pemkab Bandung di Komplek Orange Desa Cinunuk Kecamatan Cileunyi Kabupaten Bandung, Sabtu 31 Juli 2021.

Baca Juga: Kemendikbudristek Siapkan Rp1.3 Triliun untuk Program TIK, Diantaranya untuk Laptop Merah Putih

Diharapkan Dadang Supriatna, para pengembang untuk menyerahkan fasum dan fasos secara parsial. "Tidak usah menunggu semuanya selesai, misalnya, kalau Blok A sudah selesai, ya serahkan fasus dan fasosnya Blok A dan seterusnya Blok B. Artinya, tidak menunggu semuanya selesai hingga sekian tahun,” ujar Dadang Supriatna.

Selama ini yang terjadi menurut Dadang Supriatna, pengembang perumahan baru akan menyerahkan fasos dan fasum setelah menyelesaikan seluruh bangunannya. Namun tidak sedikit pengembang yang sudah menyelesaikan semua pembangunan, tapi belum segera melepaskan fasum dan fasosnya.

Baca Juga: Kini, Kimia Farma Produksi 3,5 Juta Tablet Obat Antivirus Per Hari Untuk Cukupi Permintaan

Ditegaskan Bupati Dadang Supriatna, pengembang harus menyerahkan fasus dan fasumnya karena sertifikasinya harus diserahkan. “Jadi bukan hanya menyerahkan asetnya saja, fasos dan fasum ini milik masyarakat, namun secara formalnya diserahkan kepada pemerintah. Tapi keberadaan fasum dan fasos ini bjsa dimanfaatkan oleh masyarakat," ujar Dadang Supriatna.

Dadang Supriatna menandaskan dari 480 pengembang perumahan itu, baru 10 pengembang di Kabupaten Bandung yang menyerahkan fasos dan fasumnya kepada pemerintah untuk dimanfaatkan oleh masyarakat.  "Saya berharap pengembang perumahan menyerahkan fasus dan fasos dalam kondisi baik, jangan sampai menjadi beban pemerintah. Yang jelas setiap perumahan harus menyerahkan fasum dan fasosnya," pungkas Dadang Supriatna. (neni mardiana)***

Editor: Heriyanto Retno


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah