Duh, Ketua RW Ikut-ikutan Kelompok Spesialis Pembobol Mini Market

- 14 Desember 2021, 04:30 WIB
Para tersangka komplotan pencuri spesialisasi rampok mini market yang diamankan jajaran Satreskrim Polresta Bandung, salah seorang diantaranya Ketua RW di Kecamatan Majalaya.
Para tersangka komplotan pencuri spesialisasi rampok mini market yang diamankan jajaran Satreskrim Polresta Bandung, salah seorang diantaranya Ketua RW di Kecamatan Majalaya. /Instagram Satreskrim Polresta Bandung/

PORTAL BANDUNG TIMUR - Jajaran Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resort Kota Bandung menangkap lima pelaku spesialis pembobol mini market. Salah seorang tersangka pelaku dikenal sebagai tokoh masyarakat dan menjabat Ketua RW di Kecamatan Majalaya Kabupaten Bandung.

Kapolresta Bandung Kombes Pol Hendra Kurniawan, dalam keterangan persnya kepada wartawan mengatakan para kawanan perampok spesialis mini market berhasil diamankan jajaran Satreskrim Polresta Bandung disejumlah tempat. Mereka, AES alias RW dan OYL warga Majalaya, kemudian HS penduduk Cilegon Banten, D warga Tulangbawang Lampung dan H penduduk Serang Banten.

Aksi kawanan perampok tersebut menurut Hendra Kurniawan, dilakukan disejumlah lokasi wilayah Kabupaten Bandung serta luar Kabupaten Bandung. Selain di Kabupaten Bandung di lima mini market di Cimaung, Rancabali, Ciparay dan Solokanjeruk, aksi dilakukan di Garut, Kota Bandung, Serang Banten hingga Cianjur.

Baca Juga: Lanjut!, PPKM Hingga 3 Januari 2022 Mendatang

“Uniknya, aksi itu mereka rencanakan di dalam Lapas. Ketiga orang tersangka yang merupakan residivis kasus Narkoba merencanakan ketika  sedang sama-sama ditahan di sebuah Lapas di Banten,” ujar Hendra Kurniawan.

Dalam menjalankan aksinya, kawanan perampok tersebut menurut Hendra Kurniawan, mereka menyewa mobil rental dan berkeliling mencari sasaran. Setelah menemukan sasarannya, mereka pun membobol mini market itu dari mulai menjebol dinding hingga merusak rolling door menggunakan gunting raja sebelum menguras isi mini market tersebut.

Selain mengamankan para pelaku, polisi juga menyita ratusan bungkus rokok, berbagai alat untuk membobol minimarket dan tiga mobil sewaan. Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, mereka diancam pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara. (neni mardiana)***

Editor: Heriyanto Retno


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah