Warga Kabupaten Bandung Belum Bayar PBB Antara Tahun 1994 hingga 2021, Ini Kebijakan Bupati

- 7 April 2022, 17:37 WIB
Bupati Bandung HM Dadang Supriatna  saat menyapa peserta sosialisasi Peraturan Bupati (Perbub) Bandung No 61 tahun 2021. Pergub  tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemungutan Pajak Air Tanah di Hotel Sutan Raja Soreang, beberapa waktu lalu.
Bupati Bandung HM Dadang Supriatna saat menyapa peserta sosialisasi Peraturan Bupati (Perbub) Bandung No 61 tahun 2021. Pergub tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemungutan Pajak Air Tanah di Hotel Sutan Raja Soreang, beberapa waktu lalu. /Portal Bandung Timur/neni mardiana/

PORTAL BANDUNG TIMUR - Bupati Bandung HM Dadang Supriatna melakukan terobosan agar warga Kabupaten Bandung membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) antara tahun 1994 hingga 2021. Melalui Peraturan Bupati Bandung warga yang belum membayar pajak antara tahun 1994 hingga 2021 dihapus dari kewajiban membayar denda.

“Benar, sanksi denda akan dihapus bagi wajib pajak warga Kabupaten Bandung yang belum membayar pajak PBB antara tahun 1994 hingga 2021. Insentif penghapusan sanksi denda diberikan bila wajib pajak melakukan pembayaran mulai 1 April hingga akhir Juni 2022,” jelas Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Bandung Erwan Kusumah Hermawan, melalui Kepala Bidang Pajak 2, Adid Nurulloh, Kamis 7 April 2022.

Dikatakan Adid Nurulloh, kebijakan yang dikeluarkan Bupati Badung Dadang Supriatna merupakan bentuk kepedulian  Bupati Bandung ditengah transisi Covid-19 dari Pandemi ke Endemi. “Seperti yang kita ketahui,  pasca pandemi Covid-19 perekonomian masyarakat masih agak sulit hingga sekarang memasuki masa endemi dan Pak Bupati menginginkan adanya pemulihan dan peningkatan perekonomian masyarakat,” ujar Adid Nurulloh.

Baca Juga: Hati-hati, Obat Tradisional Penambah Stamina Pria Paling Banyak Dicampur BKO

Karenanya, melalui insentif penghapusan sanksi denda pembayaran PBB diharapkan geliat perekonomian masyarakat bisa terlaksana dengan berbagai stimulan. “Salah satunya melalui insentif penghapusan sanksi denda pajak daerah," ujar Adid Nurulloh.

Sementara terkait dengan teknis pembayarannya menurut Adid Nurulloh, wajib pajak harus membayar ke bank BJB yang ada di kantor Bapenda di komplek Pemda di Soreang. Hal tersebut mengingat dalam program penghapusan sanksi denda nantinya ada surat pernyataan kesanggupan wajib pajak untuk membayar sisanya bila uangnya kurang. 

“Kenapa harus di BJB yang di Bapenda, karena bila ada wajib pajak yang nilainya cukup besar memohon penghapusan sangsi denda di bulan April, sementara uang yang dibawa kurang, wajib pajak bisa membuat surat pernyataan kesanggupan membayar kekurangannya. Jadi saat si wajib pajak membayar kekurangannya di akhir bulan Juni, sangsi dendanya tetap dihapuskan.” pungkas Adid Nurulloh. (neni mardiana)***

Editor: Heriyanto Retno


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah