Aswin Sipayun, Oki Dihabisi Para Pelaku Menggunakan Pedang Samurai dan Stik Baseball

- 31 Mei 2022, 06:45 WIB
Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Aswin Sipayung menunjukan barang bukti berupa pedang samurai yang dipergunakan para tersangka untuk menganiaya Oki Krisman  yang mengakibatkan korban tewas.
Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Aswin Sipayung menunjukan barang bukti berupa pedang samurai yang dipergunakan para tersangka untuk menganiaya Oki Krisman  yang mengakibatkan korban tewas. /Sumber Humas Polrestabes Bandung/

 

PORTAL BANDUNG TIMUR - Jajaran Kepolisian Sektor Arcamanik berhasil mengungkap sekaligus mengamankan para pelaku pembunuhan Oki Krisman (24) di Jalan Pengairan, Kelurahan Cisaranten Kulon, Kecamatan Arcamanik, Kota Bandung. Pelaku  MIA, ROT, dan VS serta seorang pelaku lagi masih buron mengahabisi nyawa Oki Krsman dengan menggunakan samurai hanya karena selisih paham.

Dalam keterangan persnya kepada wartawan di Mapolrestabes Bandung, Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Aswin Sipayung, di Mapolrestabes,mengatakan bahwa pengungkapan kasus penganiayaan Oki Krisman yang berakibat kematian pada Sabtu 21 Mei 2022 lalu berkat keuletan jajaran Unit Reskrim Polsek Arcamanik. “Berdasarkan keterangan Yudi salah seorang korban yang berhasilkan melarikan diri dan keterangan sejumlah saksi di lokasi kejadian yang melihat peristiwa perselisihan, petugas langsung melakukan pengejaran terhadap para pelaku,” terang Aswin Sipayung.

Dikatakan Aswin Sipayung, para pelaku dengan korban sebenarnya saling mengenal. Saat kejadian korban Oki dihabisi oleh para pelaku, tapi satu korban lainnya bernama Yudi berhasil melarikan diri,  Yudi hanya menderita luka sabetan senjata tajam di lengannya.

Baca Juga: Presiden Jokowi, Menjaga Momentum Pemulihan Jangan Pilih-pilih Vaksin

“Antara korban Oki dan Yudi dengan keempat pelaku yang tiga orang diantaranya MIA, ROT, dan VS sudah diamankan dan seorang lainnya masih buron, sebenarnya sudah saling mengenal. Karena ada selisih paham maka timbul percekcokan hingga terjadi pengeroyokan dan penganiayaan,” ujar Aswin Sipayung.

Dalam melakukan aksinya para pelaku menganiaya Oki dan Yudi dengan menggunakan pedang samura, stik baseball dan beberapa alat lainnya. "Saat kejadian, korban Yudi sempat melarikan diri, dan berhasil selamat dari pengeroyokan tersebut sementara Oki menjadi sasaran para pelaku, dengan barang bukti yang kita amankan ada pedang samurai, stik baseball dan masih banyak lainnya," terang Aswin Sipayung.

Dikatakan Aswin Sipayung, hingga saat ini pihaknya masih melakukan mengejar terhadap salah seorang tersangka pelaku lainnya yang sudah masuk dalam DPO. Sementara untuk para pelaku yang sudah diamankan, dikenakan pasal 170 KUH Pidana dengan ancaman pidana di atas lima tahun.

Baca Juga: Lulusan Terbaik Addzimat Da'i Indonesia Dijanjikan Bupati Dadang Lanjutkan Sekolah ke UIN

Peristiwa keributan antara korban Oki Krisman dan Yudi dengan keempat tersangka pelaku sempat mengegerkan warga di Jalan Pengairan, Kelurahan Cisaranten Kulon, Kecamatan Arcamanik, Kota Bandung. Pada Sabtu 21 Mei 2022 malam, Oki Krisman keroyok oleh para tersangka pelaku di depan rumahnya dan jasadnya dibiarkan begitu saja di depan rumahnya.

Halaman:

Editor: Heriyanto Retno


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah