Sebetulnya di Kabupaten Bandung pada 2021 lalu, imbuh Hasan Basri, untuk penanganan dan menurunkan angka kemiskinan ekstrem sudah diapresiasi atau dicover oleh APBD.
"Jadi intinya, tugas Pemerintah Kabupaten Bandung sudah sinkron dengan instruksi dari pemerintah pusat untuk menurunkan tingkat kemiskinan ekstrem di Kabupaten Bandung. Karena di Kabupaten Bandung jadi lokus di lima kabupaten, di antaranya Kabupaten Bandung. Saat ini pada 2022, nampaknya sudah ada penurunan dari hasil data statistik, ada penurunan miskin ekstrem," ungkapnya.
Dikatakannya, untuk menurunkan angka kemiskinan ekstrem di Kabupaten Bandung sudah diupayakan dari beberapa program atau kegiatan, baik kegiatan yang disokong pemerintah pusat melalui Kementerian Desa melalui program ketahanan pangan di desa termasuk bantuan langsung tunai yang berasal dari dana desa.
"Pemerintah daerah juga mempunyai prioritas kegiatan menurunkan angka stunting melalui bantuan alokasi dana perimbangan desa (ADPD). Selain itu bantuan raksa desa sebesar Rp 65 juta per desa, untuk penanggulangan miskin ekstrem," tuturnya.
Ia berharap dalam program ketahanan pangan itu, lebih diprioritaskan berdasarkan pada potensi desa di masing-masing desa di Kabupaten Bandung. "Disesuaikan dengan potensi lokal desa," katanya. (neni mardiana)**