800 Pelaku Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Akan Disertifikasi SNI CHSE

- 18 Oktober 2022, 21:48 WIB
Pantai Canggu di Desa Canggu, Kuta Utara Kabupaten Badung Bali salah satu pantai esotik yang kini mulai dibanjiri wisatawan.
Pantai Canggu di Desa Canggu, Kuta Utara Kabupaten Badung Bali salah satu pantai esotik yang kini mulai dibanjiri wisatawan. /Portal Bandung Timur/heriyanto/

PORTAL BANDUNG TIMUR - Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf/Baparekraf) bersama Badan Standardisasi Nasional pada akhir 2021 telah meluncurkan SNI 9042:2021. Sebanyak  800 pelaku pariwisata dan ekonomi kreatif akan disertifikasi Standar Nasional Indonesia (SNI) Cleanliness, Health, Safety, and Environment Sustainability (CHSE).  

Menparekraf/Baparekraf Sandiaga Salahuddin Uno, dalam Weekly Brief With mengungkapkan, sejak 2020 hingga tahun 2021, pihaknya telah memfasilitasi sebanyak 11.986 usaha pariwisata agar tersertifikasi CHSE di seluruh Indonesia.

“Menurut survei yang dilakukan pada 2022 sebanyak 53 persen wisatawan lebih memilih hotel dengan pertimbangan kesehatan serta protokol yang bersih dan lengkap. Hal ini terbukti dari preferensi hotel yang mengalami peningkatan pengunjung sampai 30 persen,” ujar Sandiaga Salahuddin Uno sebagaimana dalam siaran persnya di laman YouTube Kemenparekraf, Selasa 18 Oktober 2022.

Baca Juga: Vaksinasi Covid-19 Sudah Maksimal Dinkes Cianjur Sulit Cari Warga yang Mau di Vaksin

Disampaikan Sandiaga Salahudin Uno, guna menjamin konsistensi penerapan sertifikasi CHSE, Kemenparekraf bersama Badan Standardisasi Nasional pada akhir 2021 telah meluncurkan SNI 9042:2021. Kemudian selanjutnya disebut SNI CHSE untuk tempat penyelenggaraan dan pendukung kegiatan pariwisata.

“Sertifikasi SNI CHSE ini bersifat voluntary atau sukarela, namun sebagai piranti penting yang diperlukan untuk membangkitkan sektor parekraf,” ujarnya.

Pendaftaran SNI CHSE melalui laman chse.kemenparekraf.go.id,  telah dibuka sejak 15 Oktober 2022 dan akan berakhir pada 22 Oktober 2022 mendatang.

Terdapat beberapa tahapan seleksi dan verifikasi bagi para pelaku parekraf untuk memperoleh SNI CHSE. “Salah satunya bagi Usaha Mikro Kecil (UMKM), yang belum pernah mendapatkan fasilitasi CHSE sebelumnya dari Kemenparekraf. Ada pula terkait kepemilikan Nomor Induk Berusaha (NIB). Mungkin yang difasilitasi adalah hotel-hotel nonbintang dan pelaku UMKM,” ujar Sandiaga Salahudin Uno.

Baca Juga: Cegah Kekerasan Seksual di Satuan Pendidikan, Menag Yaqut Terbitkan Aturan Ini

Melalui program sertifikasi CHSE Kemenparekraf menurut Sandiaga Salahudin Uno diharapkan para pelaku dapat memberikan keyakinan lebih terkait produk pelayanan pariwisata Indonesia.

Halaman:

Editor: Heriyanto Retno


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x