PORTAL BANDUNG TIMUR - Kepala Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Pengelolaan Kebudayaan Daerah Jawa Barat, Ary Heriyanto, S.STP, M.M, secara aklamasi terpilih sebagai Ketua Forum Taman Budaya se Indonesia. Penetapan Ary Heriyanto sebagai Ketua Forum Taman Budaya se Indonesia dilakukan pada Forum Taman Budaya se-Indonesia di Sanggar Tari Taman Budaya Jawa Barat, Selasa 22 Agustus 2023.
Dalam pandangannya tentang keberadaan Taman Budaya, Ary Heriyanto, mengatakan bahwa Taman Budaya harus memiliki ruh yang harus menjadi ‘Taman’ yang dapat menyenangkan bagi semua orang. “Kami berharap Taman Budaya dapat memiliki agenda rutin sehingga dapat menjadi objek wisata yang dapat menarik wisatawan,” ujar Ary Heriyanto.
Disampaikan Ary Heriyanto, dalam Udang Undang Pemajuan Kebudayaan, yang berkewajiban untuk memajukan Kebudayaan adalah Negara, bukan hanya Dinas Kebudayaan saja. Perbedaan Nomenklatur Dinas menyebabkan sulitnya membuat satu regulasi yang terstandarisasi.
Menurut Ary Heriyanto, harus di buka sebanyak-banyaknya ruang publik untuk kegiatan kesenian, karena pada saat ini seniman sudah menjadi sebuah profesi. “Seperti halnya pertumbuhan sanggar di Kota Bandung bersifat homogen sehingga terdapat potensi kepunahan dari jenis-jenis kesenian tertentu,” ujar Ary Heriyanto.
Dikatakan Ary Heriyanto, Taman Budaya memiliki posisi strategis untuk mengembangkan ekosisem kebudayaan di Provinsinya masing-masing. Saat ini Taman Budaya tidak hanya mengurus tentang kesenian, melainkan seluruh Objek Pemajuan Kebudayaan
“Regulasi Taman Budaya harus didukung oleh Pemerintah Pusat. Pergerakan kebudayaan harus berpengaruh terhadap ekonomi, mental dan penyelamatan lingkungan, harus berkolaborasi dengan dinas terkait,” ujar Ary Heriyanto.
Diingatkan Ary Heriyanto, akan kemajuan teknologi yang mengancam keberlangsungan kegiatan ekonomi dari para seniman yang terpinggirkan oleh alat musik modern. “Harapannya, seluruh Taman Budaya di Indonesia dapat menjadi pusaran untuk memecahkan permasalahan terkait kebudayaan,” ujar Ary Heriyanto.
Ditambahkan Ary Heriyanto, maksimalkan penggunaan DAK, Taman Budaya memiliki kewajiban untuk mengurus kebudayaan yang berasal dari komunitas masyarakat Provinsi lain. “Pesan dari Pusat untuk laporan penggunaan DAK mohon untuk dilengkapi administrasinya,” tutup Ary Heriyanto.
Sementara Kepala Taman Budaya Jawa Tengah, Sumina S.Ip menyampaikan perlu ada standarisasi dari peran Taman Budaya. “Marwah Taman Budaya harus tetap dipertahankan meskipun ada perluasan tupoksi ke bidang-bidang di luar kesenian,” ujar Sumina.
Dikatakan Sumina, Taman Budaya juga harus mengakomodir kreatifitas yang ada di zaman ini sebagai bentuk pengembangan kebudayaan. “Karenanya sangat mendesak perlunya standarisasi dari segi fasilitas dan juga SDM,” ujar Sumina.
Ditambahkan Kristianus, inventarisir kebutuhan kurator seni untuk mempermudah penyelenggaraan program pelatihan atau bimtek dari Pemerintah Pusat. “Sejumlah daerah sangat berharap dari pusat secara rutin menyelenggarakan pelatihan atau bimtek bagi kurator seni,” ujar Kristianus.
Sementara Kepala UPTD Taman Budaya Sumatera Barat, Supriyadi mempermasalahkan tentang regulasi tupoksi pegawai Taman Budaya. “Sampai saat ini regulasi tupoksi pegawai Taman Budaya di hampir semua Taman Budayamasih belum sesuai dengan yang dibutuhkan baik dari jumlah pegawai maupun kompetensi pegawainya,” ujar Supriyadi.
Terhadap kondisi Taman Budaya pada umumnya, Supriadi memandang harus ada koordinasi dengan pemerintah pusat terkait dengan regulasi pegawai. “Harus diadakan pelatihan terkait kebudayaan untuk para pegawai secara rutin setiap tahun,” usul Supriadi.
Baca Juga: Temu Karya Taman Budaya se Indonesia 2023, Ini Jadwal Pegelaran Keseniannya
Terkait dengan keberadaan Taman Budaya di sejumlah provinsi, Kepala UPT Taman Budaya Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Provinsi Sumatera Utara Rachmat Hadi Saputra Harahap, mengingatkan untuk memperkuat Taman Budaya diperlukan Regulasi yang mendukung. “Jangan sampai Taman Budaya dieksploitasi oleh kepentingan pihak-pihak yang tidak relevan, diantaranya administrasi sanggar harus jelas dan sesuai ketentuan,” ujar Rachmat Hadi Saputra Harahap.
Disampaikan Rachmat Hadi Saputra Harahap pula, terkait dengan keterbatasan anggaran semakin terbatas dengan adanya penggunaan-penggunaan yang di luar ekspektasi. “Regulasi daerah yang harus disesuaikan dengan regulasi pusat, bahkan sampai hal yang terkait dengan administrasi,” ujar Rachmat Hadi Saputra Harahap.
Terhadap kelangsungan Taman Budaya di sejumlah provinsi serta pelaku seni budaya dan masyarakat pengapresiasi serta pengguna, para Kepala Taman Budaya berharap ada solusi dan formulasi yang dapat disampaikan ke Pemerintah Pusat dalam hal ini Direktorat Jenderak Kebudayaan du Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi atau Kemendikbudristek. Diantaranya terkait dengan standarisasi Taman Budaya, Kuratos Seni Taman Budaya dan juga SDM Taman Budaya.***