LAPOR, Tampung Pengaduan Tibumtranlinmas Warga Kota Bandung

- 5 Oktober 2023, 20:20 WIB
Pengendara sepeda motor melalui kepulan asap di ruas Jalan SOR GBLA  Rancanumpang Gedebage, petugas kebersihan terpaksa membakar sampah akibat banyak warga membuang sampah ke jalan. Pemkot Bandung melalui Satpol PP Kota Bandung membuka layanan pengaduan terhadap gangguan ketertiban umum.
Pengendara sepeda motor melalui kepulan asap di ruas Jalan SOR GBLA Rancanumpang Gedebage, petugas kebersihan terpaksa membakar sampah akibat banyak warga membuang sampah ke jalan. Pemkot Bandung melalui Satpol PP Kota Bandung membuka layanan pengaduan terhadap gangguan ketertiban umum. /Portal Bandung Timur/heriyanto./

PORTAL BANDUNG TIMUR – Pemerintah Kota Bandung melalui Satuan Polisi Pamong Praja menyediakan layanan pengaduan terkait gangguan ketertiban umum dan ketentraman perlindungan masyarakat (Tibumtranlinmas). Laporan beragam gangguan tibumtranlinmas dapat ditujukan ke nomor Pelayanan Pengaduan Masyarakat dan Publikasi di 0878-0484-0008 atau melalui aplikasi LAPOR di lapor.go.id.

Disampaikan Kepala Bidang Penegakan Produk Hukum Daerah Satpol PP Kota Bandung, Bagus Wahyudiono, layanan pengaduan Tibumtranlinmas untuk warga Kota Bandung terkait dengan kasus membuang sampah. “Darurat Sampah di Kota Bandung akan berlangsung hingga 25 Oktober 2023 mendatang, bersamaan dengan hal tersebut marak aksi warga yang membuang sampah jalan, ke drainase dan sungai, karenanya kami buka layanan pengaduan  Tibumtranlinmas,” kata Bagus Wahyudiono.

Dikatakan Bagus Wahyudiono di tengah kondisi darurat sampah saat ini Pemkot Bandung fokus penanganan dari pengaduan terkait oknum yang membuang sampah sembarangan di jalan dan TPS overload. “Sebagai komitmen serius dalam upaya menindaklanjuti persoalan sampah, ada dua peraturan daerah (perda) yang lahir untuk mengatur hal tersebut,” kata Bagus Wahyudiono.

Baca Juga: Darurat Sampah Berakhir, Zona 1 TPA Sarimukti Dipersiapkan Tampung 80 Ribu Ton Sampah Bandung Raya

Pertama, menurut Bagus Wahyudiono, Perda milik Satpol PP Perda nomor 9 tahun 2019 tentang tibumtranlinmas. Kemudian kedua, Perda milik DLHK Perda nomor 9 tahun 2018 tentang pengelolaan sampah.

Dijelaskan Bagus Wahyudiono, bila ada warga  Kota Bandung yang ingin melaporkan tindakan buang sampah sembarangan, mengotori fasilitas umum, atau buang benda yang berbau menyengat sampai mengganggu masyarakat, sertakan juga bukti berupa foto atau video.

“Hal ini agar mempermudah penelusuran dan kami akan bekerjasama dengan pihak kepolisian untuk menangani permasalahan Tibumtranlinmas,” tegas Bagus Wahyudiono.

Baca Juga: Atasi Darurat Sampah, Metode Tong Komposter Akan Diterapkan di Pasar Kota Bandung

Disampaikan Bagus Wahyudiono, salah satu pasal dalam Perda nomor 9 tahun 2019 tentang Tibumtranlinmas, yakni pasal 11 ayat 2 yang berbunyi: Setiap pengguna kendaraan bermotor dilarang membuang sampah selain di tempat yang telah ditentukan. 

"Lempar sampah dari kendaraan itu bisa kena sanksi asal ada bukti berupa foto atau video yang menunjukkan tindakan tersebut beserta nomor plat kendaraannya," pungkas Bagus Wahyudiono, seraya menambahkan bahwa terhadap gangguan premanisme, pengamen, dan ODGJ dapat dilaporkan melalui aplikasi LAPOR di lapor.go.id.(syiffa ryanti)***

Editor: Heriyanto Retno


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah