Buron 6 Bulan, Residivis S (46) Pelaku Pedofil Dibekuk dan Dihadiahi Timah Panas

- 24 Januari 2024, 21:08 WIB
S (46) residivis pelaku pedofil  anak usia 8 tahun diperlihatkan ke wartawan di Mapolres Cianjur.
S (46) residivis pelaku pedofil anak usia 8 tahun diperlihatkan ke wartawan di Mapolres Cianjur. /Portal Bandung Timur/dani jatnika/

PORTAL BANDUNG TIMUR – Pelarian S (46) selama 6 bulan ke Lampung akhirnya dapat dihentikan jajaran Satreskrim Kepolisian Resort (Polres) Cianjur. Tersangka S yang juga dikenal sebagai residivis kambuhan ditangkap karena perbuatan pencabulan dan pembunuhan  terhadap anak atau pedofil.

“Pelaku merupakan residivis kasus yang sama dengan TKP di Lampung. Bahkan pelaku baru keluar dari penjara setelah menjalani hukum 15 tahun penjara,” terang Kapolres Cianjur AKBP Aszhari Kurniawan, kepada wartawan Rabu 24 Januari 2024.

Dikatakan AKBP Aszhari Kurniawan, tersangka pelaku ditangkap setelah kabur selama 6 bulan ke daerah di Lampung. Bahkan pelaku diberi hadiah timah panas di bagian kaki kirinya karena saat akan ditangkap melakukan perlawanan kepada petugas.

Baca Juga: Hubungan Asmara Berakhir, NZ Nekad Jualan Video Panas dengan Mantan Kekasih di Situs Online

Kejadian tersebut berawal saat korban NS (8) pulang sekolah bersama teman-temannya. Ditengah jalan korban bertemu dengan pelaku S (46) yang juga tetangganya di Desa Tanjungsari, Kecamatan Agrabinta, Kabupaten Cianjur.  Korban kemudian diajak jalan-jalan dengan dibonceng menggunakan sepeda motor yang dibawa pelaku. Sedangkan temannya disuruh pulang.

"Pelaku membawa korban ke pinggir pantai Cikakap, Agrabinta. Pelaku juga sempat memperlihatkan video mesum kepada korban. Namun saat akan diperkosa korban berteriak-teriak minta tolong. Pelaku membekap mulut korban dan mencekiknya hingga meninggal dunia," ujar AKBP Aszhar Kurniawan.

Orang tua korban yang panik anaknya hilang kemudian melaporkan ke Polsek Agrabinta Jum'at (18 Desember 2023) dan melakukan pencarian. Namun korban baru ditemukan, Kamis (27 Desember 2023) atau sembilan hari sejak hilang di kawasan pantai Cikakap dalam.kondisi meninggal dunia dan sebagian tubuhnya sudah menjadi kerangka.

Baca Juga: Ada Pungutan di SDN Karyajaya Cibiuk Bojongpicung Cianjur, Orang Tua Murid Merasa Terbebani

Dari hasil olah TKP dan keterangan saksi dan teman korban, mengarah pada pelaku yang juga tetangga orang tua korban. Namun pelaku sudah kabur  melarikan diri dan sempat menjadi daptar pencarian orang (DPO) Polres Cianjur.

Setelah kurang lebih enam bulan menjadi DPO, pelaku berhasil ditangkap ditempat persembunyiannya di sebuah gubuk di Kabupaten Pringsewu, Provinsi Lampung. Saat diinterogasi ternyata pelaku juga merupakan residivis.dengan kasus yang sama di Pringsewu, Lampung.

Halaman:

Editor: Heriyanto Retno


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x