Buron 6 Bulan, Residivis S (46) Pelaku Pedofil Dibekuk dan Dihadiahi Timah Panas

- 24 Januari 2024, 21:08 WIB
S (46) residivis pelaku pedofil  anak usia 8 tahun diperlihatkan ke wartawan di Mapolres Cianjur.
S (46) residivis pelaku pedofil anak usia 8 tahun diperlihatkan ke wartawan di Mapolres Cianjur. /Portal Bandung Timur/dani jatnika/

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan UU Perlindungan Anak dengan pasal 338 KUHP dan pasal 80 ayat 3 Undang-undang RI nomor 35 tahun 2014. Ancaman hukuman seumur hidup atau 15 tahun penjara," pungkas Aszhari.***

Halaman:

Editor: Heriyanto Retno


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x