Minimalisir Kemacetan dan Kecelakaan, Pemkot Bandung Hibahkan Lahan 5.058 Meter Persegi

11 Januari 2023, 06:06 WIB
Pemerintah Kota Bandung hibahkan 5.058 meter persegi tanah ke Dirjen Perkeretaapian Kementerian Perhubungan RI untuk pembangunan perlintasan tidak sebidang di Kelurahan Husein Sastranegara. /Portal Bandung Timur/heriyanto/

PORTAL BANDUNG TIMUR - Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung hibahkan 5.058 meter persegi tanah ke Dirjen Perkeretaapian Kementerian Perhubungan RI. Hibah tanah merupakan bentuk dukungan Pemkot Bandung untuk pembangunan di perlintasan tidak sebidang di Kelurahan Husein Sastranegara, Kecamatan Cicendo.

Serah terima hibah 124 bidang lahan atau sekitar 5.058 meter persegi tertuang dalam Penandatanganan Naskah Perjanjian Hibah Tanah Daerah (NPHD) dan Berita Acara Serah Terima (BAST) dari Pemkot Bandung kepada Dirjen Perkeretaapian Kementerian Perhubungan RI.

“Ini bentuk  dukungan Pemkot Bandung untuk pembangunan di perlintasan tidak sebidang di Kelurahan Husein Sastranegara, Kecamatan Cicendo. Sebagai penerima manfaat, pembangunan di perlintasan tidak sebidang ini akan mengurai masalah kemacetan di kawasan tersebut,” ujar Wali Kota Bandung Yana Mulyana.

Disampaikan Yana Mulyana, Pemkot Bandung menyambut positif kerja sama tersebut. “Tentu, diharapkan dapat meminimalisir kemacetan dan kecelakaan yang mungkin terjadi setelah traffic dari Stasiun Padalaran ke Stasiun Kebon Kawung tinggi setelah dioperasikannya Kereta Cepat Jakarta Bandung,” ujar Yana Mulyana.

Baca Juga: PVMBG Analisa Gempa Bumi Magnitudo 7,9 Laut Banda Kepulauan Tanimbar

Selain itu, menurut Yana Mulyana,  Kota Bandung juga menyambut positif proyek Kereta Cepat Jakarta Bandung (KCJB) sebagai proyek strategis nasional. “Terima kasih. Kami menyambut positif. Bagi Kota Bandung, nilai manfaat (pembangunan) akan jauh lebih besar ketimbang nilai yang kami hibahkan,” ujar Yana Mulyana.

Sementara Pelaksana Tugas Sekretaris Dirjen Perkertaapian Kementerian Perhubungan, Yennesi Rosita mengapresiasi kemudahan yang diberikan Pemkot Bandung dalam menghadirkan lahan untuk perlintasan tidak sebidang. Beberapa hal pokok yang digarisbawahi dari serah terima lahan dari Pemkot Bandung kepada Kementerian Perhubungan ini, berkaitan dengan regulasi.

“Pertama, kami sudah ada regulasi tidak ada lagi perlintasan sebidang. Sudah harus diminimalisir. Kedua Ini sebagai integrasi antar moda untuk akses feeder ke kereta cepat, lalu juga sebagai optimalisasi aset,” ujar Yennesi Rosita.

Baca Juga: Sabu 50 Kilogram dari Malaysia Gagal Masuk Indonesia Lewat Perairan Aceh, Bareskrim Polri yang Gagalkan

Dijelaskan Yennesi Rosita, perlintasan tak sebidang merupakan perpotongan antara jalan dengan jalur kereta api. Tetapi keduanya tidak dibuat dalam bidang yang sama.

“Perlintasan tak sebidang biasanya dibangun di jalur-jalur yang padat lalu lintasnya dengan cara membuat flyover atau underpass. Sehingga tidak ada perpotongan jalur kereta api dengan jalan raya,” tambah Yennesi Rosita.

Dalam membuat perlintasan tak sebidang, menurut Yennesi Rosita,  underpass dibangun di bawah permukaan tanah atau di bawah rel kereta api.  Sementara overpass dibangun di atas permukaan tanah atau di atas rel kereta api dengan bentuk yang hampir serupa dengan struktur jembatan.

“Kelebihan perlintasan kereta api tak sebidang seperti menjamin kelancaran lalu lintas kereta api dan jalan. Juga mengurangi kemungkinan terjadinya kecelakaan,” pungkas Yennesi Rosita. (syiffa ryanti)***

Editor: Heriyanto Retno

Tags

Terkini

Terpopuler