Ali Fikri, Kasus CCTV dan ISP Bandung Smart City Ada Legislatif dan Eksekutif Telah Jadi Tersangka Baru

13 Maret 2024, 22:01 WIB
Kasus gratifikasi CCTV dan ISP Bandung Smart City di Kota Bandung ada tersangka baru dari eksekutif dan legislatif. /Portal Bandung Timur/Heriyanto/

PORTAL BANDUNG TIMUR – Kepala Bagian Pemberitaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri menyatakan aka nada tersangka baru dalam kasus dugaan suap pengadaan kamera CCTV  dan jaringan Internet Service Provider (ISP) program Bandung Smart City. Tersangka berasal dari jajaran pimpinan eksekutif maupun legislatif di Kota Bandung.

Hal tersebut disampaikan Ali Fikri saat menjawab pertanyaan awak media di Gedung Merah Putih  Rabu 13 Maret 2024 terkait kabar adanya tersangka baru dalam kasus program Bandung Smart City yang menyeret Wali Kota Bandung Yana Mulyana yang telah divonis 4 tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider 3 bulan penjara pada Desember 2023 lalu. Sementara Kepala Dinas Perhubungan Kota Bandung Dadang Darmawan di vonis 4 tahun penjara dan denda Rp200 juta serta Sekretaris Dinas Perhubungan Khairur Rijal dengan hukuman 5 tahun penjara dan denda Rp200 juta.

Baca Juga: Saksi Kasus CCTV Disbub Bandung, Uang Fee Rp500 Juta Ternyata Bukan Hanya untuk Wali Kota Yana Mulyana Saja

Disampaikan Ali Fikti bahwa KPK telah menetapkan sejumlah tersangka baru dalam kasus dugaan suap pengadaan kamera CCTV  dan jaringan Internet Service Provider (ISP) program Bandung Smart City. Calon. “Kami mau mengkonfirmasi bahwa itu betul ada pengembangan perkara di sana, dan sudah pada proses penyidikan, Beberapa pihak sudah ditetepkan sebagai tersangka, dari eksekutif Kota Bandung maupun legislatif DPRD Kota Bandung,” kata Ali Fikri tanpa menyebutkan nama tersangka.

Disampaikan Ali fikri untuk nama-nama tersangka akan di update kembali. Untuk pengembangan perkara suap di kota Bandung. Nama-nama tersangka akan disampaikan setelah proses penyidikan sudah dinilai cukup.

Baca Juga: Penyidik KPK Geledah Ruang Kerja Walikota Bandung dan Gedung ATCS Dishub Kota Bandung

Kasus yang menjerat Wali Kota Bandung Yana Mulyana berdasarkan dakwaan Jaksa Penuntut Umum KPK di Pengadilan Tipikor Bandung diungkap bahwa  Wali Kota Bandung nonaktif Yana Mulyana telah menerima gratifikasi berbentuk uang dan fasilitas sejumlah Rp400.407.000. Gratifikasi dalam bentuk uang dan fasilitas yang bersumber dari pihak swasta terkait proyek Bandung Smart City untuk pengadaan CCTV dan jaringan internet (ISP).

Uang beserta fasilitas tersebut, berasal dari Benny selaku direktur PT Sarana Mitra Adiguna (PT SMA), Andreas Guntoro selaku Vertical Slution Manager PT SMA dan Sony Setiadi selaku Direktur PT Citra Jelajah Informatika (CIFO).

Suap dan gratifikasi yang diberikan kepada Yana oleh Kadishub Kota Bandung Dadang Gunawan dan Sekretaris Dishub Kota Bandung Khairur Rijal ini, diduga untuk mempengaruhi Yana agar bisa menunjuk perusahaan Benny dan Sony sebagai pelaksanaan pengadaan CCTV dan layanan ISP di Kota Bandung.

"Padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan untuk menggerakkan agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya," kata Hendra JPU KPK.

Baca Juga: Jadi Barbuk OTT KPK Walikota Bandung Yana Mulyana, Louis Vuitton Tipe Cruise Charlie Diburu di Pasar Cimol

Tndak pidana korupsi tersebut terjadi dalam rentang tahun 2022 hingga 2023 yang bertempat di Pendopo Wali Kota Bandung, Kantor PT Wijaya Jaya Travelindo, Perumahan Citra 2 Pegadungan Jakarta Barat, dan di Blue Sapphire Lounge International Garuda Terminal 3 Bandara Soekarno Hatta, Tanggerang, Banten.

Wali Kota Bandung Yana Mulyana  telah menerima gratifikasi berbentuk uang sejumlah Rp206.025.000, 14.520 dolar Singapura, 645.000 Yen, 3.000 dolar AS dan 15.630 Baht.

Selain menerima dalam berbentuk uang, Yana Mulyana juga menerima gratifikasi dalam bentuk barang yakni sepasang sepatu merek Louis Vuitton tipe Cruise Charlie Sneaker 1A9JN8 berwarna putih, hitam, dan cokelat melalui Khairur Rijal.

Atas perbuatannya JPU KPK mendakwa mantan Wali Kota Bandung tersebut dengan pasal 12 huruf a UU nomor 20 tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi dan sebagai penerima suap melanggar pasal 12 huruf a atau pasal 12 huruf b tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

Sementara dalam fakta di persidangan  Benny selaku direktur PT Sarana Mitra Adiguna (PT SMA), Andreas Guntoro selaku Vertical Slution Manager PT SMA dan Sony Setiadi selaku Direktur PT Citra Jelajah Informatika (CIFO), saat bertindak sebagai saksi maupun terdakwa menyebutkan sejumlah nama lain.

Untuk penambahan anggaran Rp4.5 miliar pada APBD Perubahan telah melakukan pembicaraan dengan sejumlah pejabat terkait di lingkungan Pemerintahan Kota Bandung. Selain itu pembicaraan intens juga dilakukan dengan sejumlah anggota DPRD Kota Bandung di Komisi B dan C.

Pejabat di Pemkot Bandung dan DPRD Kota Bandung tersebut sudah dimintai keterangan sebagai saksi oleh KPK. Bahkan KPK telah menetapkan pencekalan terhadap para saksi agar tidak bepergian ke luar negeri.***

Editor: Heriyanto Retno

Tags

Terkini

Terpopuler