Akhir dari Membantu Lengkapi Persyaratan Kredit

- 12 Januari 2021, 14:30 WIB
Ilustrasi penggelapan.
Ilustrasi penggelapan. /PublicDomainPictures/Pixabay/

Atas perbuatan dari WI dan AY perusahaan B pun mengalami kerugian senilai RP. 1.172.994.439,- (satu milyar seratus tujuh puluh dua juta Sembilan ratus Sembilan puluh empat ribu empat ratus tiga puluh Sembilan rupiah).

Bahwa karena perbuatannya WI pun dinyatakan bersalah oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kelas IA Bandung yang berdasarkan putusan nomor: 1042/Pid.B/2020/PN.Bdg yang amarnya berbunyi “Mengadili, Menyatakan Terdakwa WI telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penggelapan. Kedua, menjatuhkan pidana kepada ia Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun 6 (enam) bulan.

Baca Juga: Ini Kata Kemenkominfo Tentang Masalah WhasApp dan Facebook

Berdasarkan hal tersebut kita harus profesional dalam menjalani pekerjaan yang dilakoni dan tidak dengan alasan apapun melakukan hal yang bertentangan dengan kewenangan dan hak dari profesi. (Mfahmi)***

Halaman:

Editor: Heriyanto Retno

Sumber: Mahkamah Agung RI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah