Akhir dari Membantu Lengkapi Persyaratan Kredit

- 12 Januari 2021, 14:30 WIB
Ilustrasi penggelapan.
Ilustrasi penggelapan. /PublicDomainPictures/Pixabay/

PORTAL BANDUNG TIMUR – Kebutuhan masyarakat akan pinjaman keuangan seringsekali menjadi mangsa bagi pelaku-pelaku usaha yang tidak sehat maupun penyalahgunaan wewenang perusahaan.

Dilansir dari putusan3.mahkamah.agung.go.id kedua orang berinisial WI dan AY telah menggelapkan uang Perusahaan untuk memberikan pinjaman tanpa agunan ke masyarakat luas.

Hal tersebut dimulai saat Perusahan B tempat AY bekerja melakukan kerja sama dengan perusahaan A tempat WI bekerja, perihal pinjaman.

Baca Juga: Di Penjara Karena Mencuri Hak Intelektual atas Motif dan Merek

Pada sekitar Juni 2018, WI bercerita pada AY beberapa peminjam telat membayar angsuran kepada Perusahaan B, AY pun menyarankan untuk mengajukan pinjaman di luar aplikasi.

WI pun menjalankan perintah AY dikarenakan adiknya membutuhkan pinjaman senilai Rp. 10.000.000 (Sepuluh Juta Rupiah) kemudian dicairkan senilai RP. 8.000.000 (Delapan Juta Rupiah), sedangkan sisanya masuk ke kantong AY.

Bahwa perbuatan tersebut berlangsung terus-menerus dengan nasabah lainnya dengan paksaan dari AY untuk menutupi lubang dari perbuatan pinjam-meminjam tersebut.

Baca Juga: Pelayanan dan Pengelolaan Imigrasi serta Lapas NTB Dibenahi

Tugas dan peran masing-masing adalah WI sebagai orang yang membantu melengkapi persyaratan pengajuan KTA (Kredit Tanpa Anggunan) dan AY sebagai pemalsu tanda tangan dari atasannya.

Atas perbuatan dari WI dan AY perusahaan B pun mengalami kerugian senilai RP. 1.172.994.439,- (satu milyar seratus tujuh puluh dua juta Sembilan ratus Sembilan puluh empat ribu empat ratus tiga puluh Sembilan rupiah).

Bahwa karena perbuatannya WI pun dinyatakan bersalah oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kelas IA Bandung yang berdasarkan putusan nomor: 1042/Pid.B/2020/PN.Bdg yang amarnya berbunyi “Mengadili, Menyatakan Terdakwa WI telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penggelapan. Kedua, menjatuhkan pidana kepada ia Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun 6 (enam) bulan.

Baca Juga: Ini Kata Kemenkominfo Tentang Masalah WhasApp dan Facebook

Berdasarkan hal tersebut kita harus profesional dalam menjalani pekerjaan yang dilakoni dan tidak dengan alasan apapun melakukan hal yang bertentangan dengan kewenangan dan hak dari profesi. (Mfahmi)***

Editor: Heriyanto Retno

Sumber: Mahkamah Agung RI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah