Warga Bandung Agar Patuhi, Penutupan 23 Ruas Jalan Dalam Kota Bandung Masih Lanjut

- 23 Februari 2021, 18:31 WIB
Suasana Jalan Asia Aftika Bandung yang dilakukan penutupan mulai pukul 18.00 WIB hingga 05.00 WIB tampak lenggang tidak dilalui kendaraan.
Suasana Jalan Asia Aftika Bandung yang dilakukan penutupan mulai pukul 18.00 WIB hingga 05.00 WIB tampak lenggang tidak dilalui kendaraan. /Portal Bandung Timur/hp.siswanti

 

PORTAL BANDUNG TIMUR - Dalam rangka meminimalisir mobilitas masyarakat di pusat aktivitas perkotaan melalui rekayasa dan penutupan jalan mampu menekan terjadinya mobilisasi dan kerumunan warga. Mendukung pelaksanaan Peraturan Wali Kota (Perwal) nomor 4 tahun 2021 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) proposional, kebijakan buka tutup jalan di 23 titik ruas jalan di Kota Bandung masih akan berlanjut.

Hal tersebut disampaikan Kepala Satuan Lalu Lintas Polrestabes Bandung, Kompol Rano Hadiyanto pada dialog Bandung Menjawab yang diselenggarakan di Auditorium Balai Kota Bandung, Selasa 23 Februari 2021. "Berdasarkan data dari Dinas Kesehatan, di lokasi penutupan jalan penyebaran Covid-19 menurun sekitar 25 persen jadi ada efek yang berdampak," ujar Rano Hadiyanto.

Menurut Rano Hadiyanto,  kebijakan buka-tutup jalan di 23 titik sudah diperhitungkan bersama Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bandung. Sehingga, ketika terjadi penumpukan di ruas-ruas jalan tertentu, pihaknya sudah siap melakukan antisipasi penguraian.

Baca Juga: Kesal Motor Disalip, Memukul Pakai Helm Terpaksa Berurusan dengan Polresta Bandung  

“Dalam pelaksanaan dilapangan petugas Dishub dan Satlantas Polrestabes Bandung sudah mempertimbangkan dan memperhitungkannya. Adanya penumpukan kendaraan di sejumlah ruas jalan utama pasti akan terjadi, tapi kami sudah melakukan antisipasi dengan cara penguraian,” ujar Rano Hadiyanto.

Dikatakan Rani Hadiyanto, jadwal dan waktu buka tutup jalan masih tetap sama. Waktu mulai pukul 18.00 WIB dan di buka kembali pukul 05.00 WIB, khusus Jalan Dipatiukur dilakukan penutupan lebih awal  pukul 17.00 WIB.

"Hal yang menjadi pertimbangan, ada jam tersebut bukan merupakan jam sibuk, tapi pada jam-jam tersebut merupakan puncak masyarakat melakukan aktivitas di luar rumah untuk berkerumunnya cukup tinggi. Sehingga penutupan jalan bisa mencegah untuk berkerumun," ujar Rano Hadiyanto.

Baca Juga: KemenPUPR Rencana Bangun 16 Tower Rumah Susun, 2 Diantaranya di Bandung

Disampaikan Rano Hadiyanto, berdasarkan hasil evaluasi selama tanggal 11 Februari hingga 18 Februari 2021 sejak diberlakukan PPKM Mikro, pihaknya menilai kebijakan tersebut berhasil menurunkan kasus positif aktif Covid-19 di Kota Bandung.  "Bahkan Diskar PB menyatakan, kebakaran di kota Bandung menurun 50 persen, dikarenakan jalan ditutup dan mereka memilih diam di rumah sehingga keamanan instalasi listrik lebih terjaga," ujar Rano Hadiyanto.

Halaman:

Editor: Heriyanto Retno


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah