Tenang, Seni Budaya Skala Besar Masih Perlu Kajian Kota Bandung Masih Level 3

- 29 September 2021, 16:00 WIB
Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kota Bandung Dewi Kania Sari.
Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kota Bandung Dewi Kania Sari. /Foto : Humas Setda Kota Bandung/

PORTAL BANDUNG TIMUR - Pemerintah Kota Bandung masih mengkaji wacana pelonggaran kegiatan seni budaya berskala besar. Hingga saat ini status Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM Jawa dan Bali masih di Level 3.

“Untuk di Kota Bandung, masih kita kaji dulu untuk kegiatan-kegiatan seni budaya berskala besar. Karena untuk konser musik dengan skala besar di gedung ataupun lapangan baru untuk yang status PPKM Level 2, sementara Kota Bandung masih Level 3,” ujar Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Kota Bandung Dewi Kania Sari, Rabu 29 September 2021 kepada wartawan di Balai Kota Bandung.

Disampaikan Dewi Kania Sari, meski kondisi pandemi Covid-19di Kota Bandung terus menurun, namun untuk kegiatan-kegiatan seni budaya yang melibatkan orang banyak dan dikhawatirkan menciptakan kerumunan masih perlu dikaji. “Untuk kegiatan wisata saja begitu ada pelonggaran terjadi lonjakan, apalagi untuk kegiatan seni budaya yang sifatnya hiburan, pasti akan terjadi euphoria, saking sudah lamanya tidak menyaksikan hiburan,” ujar Dewi Kania Sari.

Baca Juga: Makin Panas! Siapakah yang Lebih Unggul di Antara Tokopedia dan Shopee? 

Pada masa relaksasi PPKM sekarang ini menurut Dewi Kania Sari, pihak pemerintah pusat memberikan kewenangan kepada pemerintah daerah dalam memutuskan kebijakan. Karenanya, meski pemerintah pusat sudah memperbolehkan, tetapi pemerintah daerah yang lebih tahu kondisi wilayahnya, jadi kebijakan pemerintah pusat tidak harus diterapkan di daerah.

"Dalam kondisi dan situasi seperti sekarang ini, pemerintah daerah yang lebih tahu kondisi wilayahnya. Seperti halnya hiburan malam, daerah lain sudah diperbolehkan tapi di Kota Bandung belum bisa karena berbagai pertimbangan, yang diantaranya berkaitan dengan pelaksanaan prokes, ” ujar Dewi Kania Sari.

Untuk sejumlah  kasus menurut Dewi Kania Sari, Satgas Penanganan Covid-19 di Kota Bandung  menemukan sejumlah tempat hiburan malam yang memaksa buka sehingga diberikan sanksi. Beberapa sanksi yang diberikan mulai dari teguran tertulis, lisan dan penindakan yang langsung dilakukan Satpol PP Kota Bandung. 

Baca Juga: Liga Champions, Liverpool Terlalu Superior Bagi FC Porto

"Laporan ke saya ada 10  lebih tempat hiburan yang memaksa buka dan ditindak tegas Satgas Penanganan Covid-19 serta Satpol PP KOta Bandung. Selain belum diperbolehkan, juga ada ketentuan lain yang dilanggar, seperti halnya kafe, bioskop, restauran dan objek wisata, ketentuannya harus semua karyawan sudah di vaksin dan harus menggunakan aplikasi PeduliLindung, ini tempat hiburan malam yang nyata-nyata belum diperbolehkan, juga tidak memenuhi aturan yang ditetapkan,” pungkas Dewi Kania Sari. (heriyanto)***

Editor: Heriyanto Retno


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah