Tanggapi Pembelaan Herry Wirawan, JPU Tetap Tuntut Hukuman Mati dan Kebiri Kimia

- 27 Januari 2022, 15:15 WIB
Persidangan terdakwa Herry Wirawan dengan agenda tanggapan pembacaan pembelaan terdakwa Herry Wirawan oleh Jaksa Penuntut Umum di Pengadilan Negeri Kelas 1A Khusus Banudung dilaksanakan tertutup.
Persidangan terdakwa Herry Wirawan dengan agenda tanggapan pembacaan pembelaan terdakwa Herry Wirawan oleh Jaksa Penuntut Umum di Pengadilan Negeri Kelas 1A Khusus Banudung dilaksanakan tertutup. /Portal Bandung Timur/hp.siswanti/

Selain hukuman mati, Herry juga dituntut untuk dihukum kebiri kimia dan dituntut membayar denda sebesar Rp500 juta dan juga dituntut membayar restitusi kepada para korban sebesar Rp331 juta. (syiffa ryanti)***

Halaman:

Editor: Heriyanto Retno


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x