Yana Siapkan Hadiah Bagi ASN Kota Bandung Mudik Gunakan Mobil Dinas

- 15 April 2022, 19:00 WIB
Ilustrasi Aparatur Sipil Negara.  Aparat Sipil Negara Kota Bandung diperbolehkan melakukan mudik Lebaran 2022 tapi dilarang menggunakan mobil dinas.
Ilustrasi Aparatur Sipil Negara. Aparat Sipil Negara Kota Bandung diperbolehkan melakukan mudik Lebaran 2022 tapi dilarang menggunakan mobil dinas. /

PORTAL BANDUNG TIMUR - Pemerintah Kota Bandung memperbolehkan Aparat Sipil Negara (ASN) untuk melaksanakan mudik Lebaran 2022. Pelaksanaan mudik Lebaran 2022 ASN harus sesuai aturan dalam Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) nomor 13 tahun 2022.

“Sesuai dengan SE Menpan RB yang mengatur tentang cuti ASN, protokol perjalanan mudik, sampai disiplin ASN saat mudik Lebaran 2022, ASN di lingkungan Pemkot Bandung dipersilahkan untuk mudik Lebaran tahun ini. Tapi dengan sejumlah catatan dan sesuai aturan dari SE Menpan RB,” ujar Pelaksana Tugas (Plt) Wali Kota Bandung, Yana Mulyana kepada wartawan, Jumat 15 April 2022.

Selain aturan yang tertuang dalam SE Menpan RB menurut Yana Mulyana, pihaknya juga akan mengatur terkait aturan mudik Lebaran 2022 untuk ASN Pemkot Bandung. “Karena bagaimanapun hal yang terpenting pelayanan publik mesti berjalan dan tak sampai terganggu karena ASN mudik Lebaran, untuk  teknisnya seperti apa akan kita atur," ujar Yana Mulyana.

Baca Juga: Kemenparekraf Dorong Potensi Pariwisata di Papua Barat

Selain mengenai aturan mudik Lebaran 2022 ASN di lingkungan Pemkot Bandung, Yana Mulyana juga mengigatkan akan penggunaan mobil dinas selama masa Lebaran 2022. “Kalau hanya sekedar silaturhami di dalam kota (Bandung) sih boleh-boleh saja, tapi kalau digunakan silaturahmi ke luar kota alias mudik Lebaran pasti akan ada sanksinya,” ujar Yana Mulyana.

Selain teguran dan peringatan bagi ASN Kota Bandung yang menggunakan kendaraan dinas untuk mudik Lebaran 2022, menurut Yana Mulyana pihaknya juga akan mengenakan sanksi pemotongan tunjangan. “Bagi yang maksa gunakan mobil dinas bersiap saja mendapat hadiah, pemotongan atau pengurangan tambahan penghasilan pegawai (TPP),” tegas Yana Mulyana.

Sementara Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kota Bandung, Adi Junjunan Mustafa mengatakan bahwa  libur dan cuti bersama Lebaran 202 telah disetujui Presiden. Pada Surat Edaran Menpan RB yang ditandatangani  Menpan RB Tjahjo Kumolo per 13 April 2022, disebutkan libur nasional Idulfitri jatuh pada 2-3 Mei 2022, sedangkan cuti bersama mulai 29 April dan 4-6 Mei 2022.

Baca Juga: Hunian Hotel di Kota Bandung Berangsur Normal, PeduliLindung Tetap Harus Diterapkan

“Cuti tahunan pun diberikan dengan mempertimbangkan beban kerja, sifat, dan karakteristik tugas. Pada prakteknya tentu pemberian cuti akan memperhatikan beban kerja (jumlah pegawai), karakteristik pekerjaan, dan tugas pelayanan publik, dari masing-masing instansi,” jelas Adi Junjunan Mustafa.

Senada dengan Plt Wali Kota Bandung Yana Mulyana, dikatakan Adi Junjunan Mustafa, ASN dilarang menggunakan kendaraan dinas saat melakukan mudik Lebaran 2022. Hal itu tertuang pula dalam Surat Edaran Kemenpan RB, yang dinyatakan bagi ASN yang melanggar maka sanksinya telah diatur dalam PP nomor 94 tahun 2021 tentang disiplin PNS. (heriyanto)***

Editor: Heriyanto Retno


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah