PPKM di Kota Bandung Dimanfaatkan Pengedar Narkoba Jaringan Jerman Malaysia Indonesia

- 12 Agustus 2022, 06:09 WIB
 Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Krisno Halomoan Siregar  didampingi   Kadiv Humas Polri, Irjen Dedi Prasetyo  saat memberikan keterangan pers terkait pengungkapan peredaran narkoba.
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Krisno Halomoan Siregar didampingi Kadiv Humas Polri, Irjen Dedi Prasetyo saat memberikan keterangan pers terkait pengungkapan peredaran narkoba. /Sumber : Divisi Humas Polri/

PORTAL BANDUNG TIMUR - Peredaran jaringan narkoba Jerman-Malaysia-Indonesia di ungkap Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Kepolisian Republik Indonesia. Di Kota Bandung peredaran narkoba diungkap di tepat hiburan malam FOX KTV dengan mengamankan sembilan orang tersangka berikut barang bukti.

Dalam keterangan pers yang berlangsung di Mabes Polri,  Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Krisno Halomoan Siregar mengatakan, Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) banyak dimanfaatkan sejumlah tempat hiburan malam. “Longgarnya PPKM ternyata dimanfaatkan untuk peredaran narkoba di tempat hiburan malam,” ujar  Krisno Halomoan Siregar pada keterangan pers di Mabes Polri Kamis 11 Agustus 2022.

Dikatakan  Krisno Halomoan Siregar peredaran narkoba gencar kembali karena kelonggaran PPKM terjadi disejumlah daerah. Peredaran narkoba yang baru saja terungkap merupakan jaringan Jerman-Malaysia-Indonesia di Kota Bandung, Cirebon, Jakarta, Surabaya, Bali dan Medan.

Baca Juga: Pembatalan Pasal 81 ayat 1 PP No. 46 tahun 2021 Tak Pengaruhi Implementasi Analogh Switch Off, 2 November 2022

Pengungkapan kasus terdiri dari serangkaian penangkapan dilakukan mulai tanggal 7 Juli sampai 31 Juli 2022. Di Kota Bandung terungkap kasus peredaran narkoba di tempat hiburan malam FOX KTV Bandung.

“Pengungkapan merupakan pengembangan kasus dari F3X Club Bandung. Kasus yang melibatkan pihak manajemen dan pemilik tempat hiburan, polisi  menahan sembilan tersangka berikut 318 butir xtc, 40,8 gram shabu dan 277 butir erimin-5 disita,” ujar Krisno Halomoan Siregar, sebagaimana dikutip dari laman resmi Divisi Humas Polri.

Berdasarkan hasil penyelidikan, peredaran barang haram berasal dari Sumantri Tanudin alias Adi yang pada 2 Agustus 2022. Tersangka Adi ditangkap di Semarang bersama istrinya Nanik dan keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka mengirimkan 2.080 butir ekstasi ke Elly Herlina di Bandung.

Baca Juga: Juara Lomba Cerdas Cermat Permuseuman Jawa Barat, SMP Al Azhar 31 Bekasi Raih Tiket ke Tingkat Nasional

Elly Herlina sendiri menurut Krisno Halomoan Siregar, memesan barang haram dari Morris di Surabaya. Penyidik menangkap Morris di apartemennya sendiri yang juga digunakan sebagai laboratorium clandestine untuk memproduksi happy water.

Penangkapan kemudian dilakukan terhadap Andri di Bali. “Di lokasi petgas mengamankan satu unit mesin cetak dan paket dari Malaysia yang berisi 700gr Cathinone sebagai barang bukti,” terang Krisno Halomoan Siregar.

Halaman:

Editor: Heriyanto Retno


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x