Ajam Mustajam, Tidak Boleh Ada Pemotongan Dana Bantuan untuk Pondok Pesantren

- 4 Maret 2023, 07:19 WIB
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jawa Barat, Drs. H. Ajam Mustajam, M. Si.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jawa Barat, Drs. H. Ajam Mustajam, M. Si. /Foto : Kemenag Jabar/

“Jangan saling mengusik dan mengharamkan agama yang telah diyakini masing-masing pemeluknya. Apalagi dengan mengasnamakan Tuhan, kemudian mengusir yang tidak seagama atau tidak sepaham,” ujar Ajam Mustajam.

Terait dengan  Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 1444 Hijriah 2023 Masehi dengan rata-rata Rp90.050.637,26 per jemaah haji reguler. “Angka ini terdiri atas dua komponen, yaitu Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) yang ditanggung jemaah sebesar Rp49.812.700,26 atau 55,3 persen dan penggunaan nilai manfaat per Jemaah sebesar Rp40.237.937 atau 44,7 persen. 

Dikatakan Ajam Mustajam, Bipih adalah biaya yang langsung dibayarkan oleh jemaah haji. Dipergunakan untuk biaya penerbangan Rp32.743.992, biaya living cost Rp3.030.000 dan biaya layanan Masyair Rp 14.038.708.26

“Sedangkan nilai manfaat adalah dana yang diperoleh dari hasil pengembangan keuangan haji yang dilakukan melalui penempatan dana  atau Investasi. Tahun ini jumlah pendaftar jemaah haji di Jabar sudah mencapai 784.962 orang, sementara kuota calon jemaah haji 1444 hijriah/2023 Masehi sebanyak 38 ribu orang,” tutup Ajam Mustajam. (may nurohman)***

 

Halaman:

Editor: Heriyanto Retno


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah