KPU Jabar Resmi Umumkan DCS DPD RI dan DPRD  

- 23 Agustus 2023, 05:26 WIB
Pengumuman KPI Jabar terkait DCS Anggota DPD RI dan DPRD Jabar dalam Pemilu 2024.
Pengumuman KPI Jabar terkait DCS Anggota DPD RI dan DPRD Jabar dalam Pemilu 2024. /Tangkapanlayar Surat pengumuman KPU Jabar)/

 

PORTAL BANDUNG TIMUR - Berbagai persiapan jelang Pemilu 2024, terus berlangsung secara marathon. Khusus di lingkungan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Jawa Barat (KPU Jabar) persiapan itu nampak memasuki masa pengumuman Daftar Calon Sementara (DCS) Anggota Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jabar.

Ketua KPU Jabar, Rifqi Alimubarok, mengeluarkan keputusan pada tanggal 19 Agustus 2023, terkait Pengumuman DCS Anggota DPD RI dan DPRD Jabar dalam Pemilu Tahun 2024 dengan keputusan nomor: 1211/PL.01.04.PU/32/2023 dan keputusan nomor: 1196/PL.01.04.PU/32/2023.

Melalui pengumuman resmi tersebut, KPU Jabar secara terbuka, mengharapkan agar masyarakat luas dapat mengetahui calon-calon anggota legislative tingkat provinsi atau para kandidat yang maju di daerah pemilihan seluruh Jabar.

Baca Juga: Fauzan Ali Rasyid Berharap Banyak Warga Jabar DaftarAnggota KPU

Disamping mengetahui, masyarakat pun dapat memberikan penilaian dengan terlebih dahulu mengetahui keberadaan para kandidat melalui akses informasi resmi. Berbagai sumber data dan informasi KPU yang tersedia dalam berbagai laman resmi KPU seperti https://infopemilu.kpu.go.id/Pemilu/Dpd/ dan https://infopemilu.kpu.go.id/Pemilu/Dcs_dprprov

Apabila terdapat penilaian atau tanggapan mengenai keberadaan para kontestan pemilu 2024 tersebut, sebagaimana diatur dalam Pasal 71 Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota, masyarakat dapat menyampaikan masukan dan tanggapan terhadap calon sementara Anggota DPR, DPRD provinsi, DPRD kabupaten/kota dan DPD yang tercantum dalam Daftar Calon Sementara (DCS) dari tanggal 19 – 28 Agustus 2023.

Baca Juga: PN Jakpus Perintahkan KPU Tunda Pemilu 2024, Begini Reaksi Keras Yusril Ihza Mahendra

Dalam proses memberikan tanggapan, masyarakat dapat memerhatikan beberapa hal sebagaimana tertuang dibawah ini, yaitu:

1. Masukan dan tanggapan masyarakat disampaikan secara tertulis terkait dengan pemenuhan persyaratan administrasi bakal calon anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota serta DPD.

Halaman:

Editor: Heriyanto Retno


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x