WOW, 29Ribu Ton Sampah Masih Tertahan di Kota Bandung

- 16 Oktober 2023, 06:08 WIB
Tumpukan sampah di persimpangan Jalan Cikutra-Jalan Jendral Ahmad Yani. Sejak diberlakukan Darurat Sampah Kota Bandung titik sampah di Jalan Jendral Ahmad Yani mulai Jalan Bogor hingga Cidurian semakin banyak ditemui.
Tumpukan sampah di persimpangan Jalan Cikutra-Jalan Jendral Ahmad Yani. Sejak diberlakukan Darurat Sampah Kota Bandung titik sampah di Jalan Jendral Ahmad Yani mulai Jalan Bogor hingga Cidurian semakin banyak ditemui. /Portal Bandung Timur/heriyanto/

"Sampahnya harus selesai, jangan dibuang ke TPS. Untuk pengolahan anorganik, mereka bekerja sama dengan para pemulung,” tegas Ema Sumarna.

Ditambahkan Ema Sumarna, seluruh OPD telah ditugaskan untuk bergerak di bidangnya dalam menyelesaikan permasalah sampah. Seperti Dinas Pendidikan, diberikan tugas tambahan untuk bertanggung jawab melahirkan kawasan bebas sampah (KBS) di SD hingga perguruan tinggi.

"Ini bukan berbicara kewenangan, tapi ini mengenai kewilayahan. Lalu di Dinas Kesehatan, kita sudah kumpulkan semua direktur rumah sakit (RS) Immanuel untuk sepakat siap mengolah sampah. Sampah di RS akan selesai di RS," kata Ema Sumarna.

Baca Juga: Meleset, Lebih 3 Hari Sampah di Pasar Tradisional Kota Bandung Masih Bejibun

Dinas Perdagangan dan Perindustrian menurut Ema Sumarna akan memerintahkan 22 mal dan toko modern untuk ikut menyelesaikan sampah di toko masing-masing.  "Contoh terbaik di PVJ. Setiap hari mereka produksi 5 ton sampah. 90 persen sampah organik. Itu semua selesai, pake maggot. Tugas Disdagin mengembangkan ke mal lainnya lewat Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia (APPBI)," jelas Ema Sumarna.

Termasuk hotel, restoran, tempat ibadah, dan para PKL juga harus ikut mengolah sampah masing-masing. “Para camat dan lurah juga terus masif mengedukasi masyarakat untuk menciptakan KBS di wilayah masing-masing,” tegas Ema Sumarna.

Sementara Andi KR Garna salah seorang Tim Ahli Darurat Sampah, menyatakan, perlu adanya unsur paksaan yang membuat seluruh elemen masyarakat patuh terhadap penegakan hukum yang berlaku mengenai sampah.

"Arahnya sudah tepat. Tapi pada saat informasi pelanggaran itu masuk, pasti ada satu kendala yang sulit diselesaikan yaitu penegakan hukum. Kita perlu bekerja sama dengan pihak lain seperti Satgas Citarum yang memiliki kewenangan lebih. Sehingga penegakan hukumnya bisa diperhatikan," kata Andi KR Garna

Salah satu caranya dengan menjadikan para penegak hukum sebagai observer dalam sistem BWM nanti. "Di dalam aplikasi yang sudah ada, tambah sebagai observer sekaligus juga memverifikasi terhadap laporan yang ada," pungkas Andi KR Garna. (syiffa ryanti)***

Halaman:

Editor: Heriyanto Retno


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah