Pasar Baru Kota Bandung Kahuruan, Per 31 Januari 2500 Pedagang Tidak mampu Bayar Rp576 Juta Harus Angkat Kaki

- 18 Januari 2024, 20:53 WIB
Ketua Fokus Pasbar Kurnia (kiri) dan Sekretaris Fokus Pasbar Dany Mauladi menunjukkan surat petisi beserta lembar tanda tangan pedagang di Pasar Baru Trade Center, Jalan Otista, Kota Bandung, Senin, 15 Januari 2024.
Ketua Fokus Pasbar Kurnia (kiri) dan Sekretaris Fokus Pasbar Dany Mauladi menunjukkan surat petisi beserta lembar tanda tangan pedagang di Pasar Baru Trade Center, Jalan Otista, Kota Bandung, Senin, 15 Januari 2024. /Pikiran Rakyat/Satira Yudatama/

PORTAL BANDUNG TIMUR – Terbakarnya panel listrik Pasar Baru Kota Bandung di Jalan Otto Iskandar di Nata, Kebon Jeruk Kecamatan Andir Kota Bandung Kamis 18 Januari 2024, memunculkan masalah yang tengah dihadapi 2.500 orang pedagang.  PT Dam Sawarga Maniloka Jaya selaku pengelola Pasar Baru Kota Bandung menaikan harga sewa kios dan tempat berjualan  yang berakhir pada Desember 2023 lalu.

Sebelumnya pada Selasa 16 januari 2024 Koordinator Forum Komunikasi Pedagang Pasar Baru Bandung, Kurnia, kepada wartawan bahwa pihak pengelola pasar PT Dam Sawarga Maniloka Jaya (DSMJ) telah mengeluarkan keputusan sepihak tentang harga sewa kios. Harga sewa kios ukuran enam meter persegi untuk jangka waktu 20 tahun pada tahun 2003 mencapai Rp 60 juta. Terhitung Januari 2024 naik menjadi Rp 576 juta.

“Terhadap kenaikan harga sewa kios yang cukup fantastis tersebebut pedagang menolak dan menggalang petisi. Namun ditengah belum ada keputusan, pihak pengelola PT DSMJ mengeluarkan surat edaran bahwa bagi yang tidak mampu maka diberi waktu hingga 31 Janurai 2024 untuk mengosongkan kios atau tempat usaha,” kata Kurnia.

Baca Juga: Basement Pasar Baru Terbakar, Benarkah Ada Unsur Kesengajaan

Kenaikan harga sewa kios atau tempat berdagang menurut Kurnia dan pedangan diluar akal sehat. “Karenanya kami menggalang petisi 2.500 dari pedagang berharap Pj Wali Kota Bandung datang langsung dan meminta surat edaran dari PT DSMJ dicabut terkait pengosongan ruang dagang yang akan dilakukan 31 Januari jika tidak membayar sewa," ujar Kurnia.

Disampaikan Kurnia, terhadap surat edaran dari PT DSMJ terkait pengosongan kios per 31 Januari 2024 bagi yang menolak membayar uang sewa, pada saat ini kurang tepat. “Pedagang baru saja memulai kembali bangkit dari keterpurukan akibat pandemi Covid, dan kini kondisi perekonomian kembali menurun, jadi dengan dilakukan kenaikan tatif sewa kami menilai apa yang dilakukan pihak pengelola tidak tepat dan tidak bijak terhadap sikon sekarang ini,” ujar Kurnia.

Ditegaskan Kurnia,  permintaan pengosongan kios sebagai bentuk ancaman, tapi pedagang tetap akan bertahan dan meminta Pj Wali Kota Bandung turun tangan memperjuangkan kelanjutan usaha mereka. "Kalau pihak DSMJ tetap memaksakan kehendak  agar kios dikosongkan saya khawatir akan terjadi kekisruhan yang menjelang Pemilu dan Pilpres semua berharao dan kami juga berharap Bandung kondusif,” tegas Kurnia.

Baca Juga: Bukan Genset, Penyebab Kebakaran di Pasar Baru Bandung Akibat Panel Cadangan Listrik

Sementara Sekjen Forum Komunikasi Pedagang Pasar Baru Dany Mauladi yang menilai keputusan PT  DSMJ selaku pengelola Pasar Baru Kota Bandung telah berbuat sewenang-wenang menaikan harga sewa kios dengan tanpa dasar dam tidak masuk akal. Harga sewa kios ukuran  enam meter persegi untuk jangka waktu 20 tahun pada tahun 2003 mencapai Rp60 juta, mulai tahun 2024 jadi Rp576 juta.

“Sungguh diluar akal sehat menurut saya, harga sewa dikalkulasi untuk luasan 6 meter persegi dulu Rp60 juta kini Rp576 juta untuk 20 tahun yang berarti ada kenaikan hingga 9,6 kali atau seribu persen. Lagian harga yang ditawarkan Rp576 juta kita dapat unit yang sama sekali tidak ada perbaikan," ujar Dany Mauladi seraya menambahkan dari total 3.700 kios hanya sekitar  2.500 yang ditempati pedagang.***

Editor: Heriyanto Retno


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x