Usai Viral Postingan Video Keluhan Aa Gym, Circel K di Segel

- 2 Maret 2024, 19:07 WIB
Postingan Pimpinan Pondok Pesantren Daarut Tauhiid Aa Gym terkait keberadaan minimarket Circel K di Jalan Gegerkalong Girang tepat disamping Masjid Daarut Tauhiid yang beroperasi hingga tengah malam.
Postingan Pimpinan Pondok Pesantren Daarut Tauhiid Aa Gym terkait keberadaan minimarket Circel K di Jalan Gegerkalong Girang tepat disamping Masjid Daarut Tauhiid yang beroperasi hingga tengah malam. /Tangkapanlayar Instagram @aagym/

PORTAL BANDUNG TIMUR – Pemerintah Kota Bandung melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bandung melakukan sikap tegas terhadap keberadaan minimarket Circel K di Jalan Gegerkalong Girang Kelurahan Gegerkalong Kecamatan Sukasari Kota Bandung. Penyegelan dilakukan karena keberadaan Circel K telah melakukan pelanggaran Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 2 Tahun 2009.

“Keberadaan minimarket tersebut bukan hanya telah melakukan pelanggaran berupa mengganggu ketentraman dan ketertiban umum atau Trantibumlinmas, serta melanggar kam operasional. Lebih parah lagi, keberadaan minimarket tersebut tidak memiliki izin operasional,”kata Kepala Satpol PP Kota Bandung, Rasdian Setiadi, kepada wartawan, Sabtu 2 Maret 2024.

Kepala Satpol PP Kota Bandung, Rasdian Setiadi mengatakan, penyegelan terhadap minimarket Circel K di Jalan gegerkalong Girang dilakukan setelah mendapatkan laporan aduan masyarakat, pihaknya langsung memeriksa ke lokasi. "Setelah kita lakukan pemeriksaan tindak lanjut pengaduan oleh PPNS didampingi kepolisian dan pihak kewilayahan,” kata Tasdian Setiadi.

Baca Juga: 48 Ribu APK Pemilu 2024 Ditertibkan Satpol PP, Baliho Raksasa di JPO Terminal Cicaheum Sulit di Copot

Berdasarkan hasil pemeriksaan menurut Rasdian Setiadi, ada tiga pelanggaran yang dilakukan pihak pengelola minimarket Circel K. pelanggaran pertama berupa masalah perizinan operasional yang belum dikantongi, kemudian melewati jam operasional dan ketiga gangguan Trantibum Linmas.

Menurut Rasdian Setiadi, keberadaan Circel K di jalan Gegerkalong Girang  tidak mengantongi izin operasional setelah ditelusuri di database Dinas Perdagangan dan Industri Kota Bandung. “Ternyata tidak terdaftar di data base Disdagin Kota Bandung,” kata Rasdian Setiadi.

Baca Juga: ILEGAL, Parkiran Eks Palaguna Nusantara di Segel Dishub Kota Bandung dan Satlantas Polrestabes Bandung

Minimarket Circel K di Jalan gegerkalong Girang menurut Rasdin Setiadi selain tidak mengantongi izin operasional juga telah melanggar Perda Nomor 2 Tahun 2009 tentang Penataan Pasar Tradisional Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern. Juga melanggar Perda Nomor 9 Tahun 2019 tentang Tibumtranlinmas.

Atas dasar tersebut, Satpol PP Kota Bandung memberikan sanksi penutupan sementara dan melakukan penyegelan. “Bagi masyarakat yang merasa terganggu dengan kegiatan yang melanggar Trantibumlinmas kami himbau untuk   segera melaporkan kepada Satpol PP Kota Bandung, Insyaallah akan kami segera tindaklanjuti,” pungkas Rastian Setiadi.

Sebelumnya, viral di media sosial video keluhan Pimpinan Pondok Pesantren Daarut Tauhiid Abdullah Gymnastiar atau Aa Gym tentang keramaian di Circel K yang letaknya tepat di samping Masjid Daarut Tauhiid di Instagramnya @aagym. Bahkan dalam narasinya Aa Gym menegur anak-anak wanita yang berbaur dengan anak laki-laki tengah nongkrong meski telah lewat tengah malam.

Halaman:

Editor: Heriyanto Retno


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x