PORTAL BANDUNG TIMUR - Pemerintah Provinsi Jawa Barat melalui Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Jawa Barat melakukan penetapan terhadap 37 Karya Budaya Jawa Barat yang tersebar di kabupaten dan kota menjadi Warisan Budaya Tak Benda (WBTB) tahun 2022. Penetapan dilakukan sebagai bagian dari upaya Pemerintah Provinsi Jawa Barat dalam memberikan perlindungan terhadap Karya Budaya Jawa Barat.
“Penetapan ataupun memasukan ke 37 Karya Budaya Jawa Barat ini merupakan salah satu bentuk perhatian pemerintah untuk melindungi kebudayaan yang ada di nasional, tentunya berlaku juga di Jawa Barat. Ini juga salah satu upaya kita dalam pemajuan kebudayaan serta usaha meningkatkan ketahanan budaya yang ada di Jawa Barat,” papar Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Jawa Barat, Drs. Benny Bachtiar M.Si., pada acara Penetapan WBTB Jawa Barat bertempat di ruang pertemuan Kantor Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Jawa Barat, Jalan RE Martadinata (Riau) Bandung, Rabu 2 Februari 2022.
Disampaikan Benny Bachtiar dalam penetapan yang dilakukan Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Jawa Barat bersama Tim WBTB Jawa Barat, tahun ini ada 37 WBTB yang ditetapkan. Penetapan merupakan salah satu langkah penting dalam pemajuan kebudayaan asli Jawa Barat
Baca Juga: Rasdian, Mal Terbukti Melanggar Prokes Saat Imlek Satpol PP Siapkan Sanksi
“Ada 4 poin penting yang kita lakukan. Pertama adalah perlindungan, kedua pengembangan, ketiga pemanfaatan, dan keempat adalah pembinaan. Keempat poin ini satu sama lain saling berkaitan dan perlu ada kolaborasi kerja sama dalam pemeliharaan kebudayaan baik antara pemerintah provinsi dan juga kabupaten/kota,” ujar Benny Bachtiar.
Diharapkan Benny Bachtiar, dengan ditetapkannya ke 37 Karya Budaya Jawa Barat menjadi WBTB, dapat memberikan dampak positif. Terutama dalam hal pengembangan kebudayaan serta berikutnya peningkatan ekonomi masyarakat.
Baca Juga: Ini Penjelasan Sekjen DPR RI tentang 9 Anggota DPR RI dan 80 Staf Parlemen Terpapar Covid-19
“Kami berharap dengan potensi-potensi yang dimiliki hari ini bisa memberikan semangat untuk mengembangkan seni tradisi yang ada. Selain itu menjadi kekuatan ekonomi baru di sektor kebudayaan. Tentunya bisa menghidupi para seniman dan budayawan,” ujar Benny Bachtiar.
Turut menghadiri penetapan 37 Karya Budaya Jawa Barat sebagai WBTB, Kepala Bidang Kebudayaan Disparbud Jabar sekaligus Sekretaris Tim WBTB Jabar Febiyani, Kepala Seksi Cagar Budaya dan Permuseuman Widianto Nugroho, Kepala Seksi Pelestarian Sejarah, Nilai Budaya, Bahasa, Sastra, dan Aksara Daerah Yeti Rosmiati, serta Jafung Pamong Budaya Ahli Muda Dudi Haryadi.
Adapun Karya Budaya Jawa Barat yang ditetapkan sebagai Warisan Budaya Tak Benda tahun 2022 adalah sebagai berikut, Adzan Pitu (Cirebon), Bangreng (Sumedang), Batik Garutan (Garut), Batik Sukapura (Tasikmalaya), Bebentengan (Jawa Barat), Bedog Cikeruh (Sumedang), Berokan Dermayu (Indramayu), dan Bubur Suro (Cirebon).
Kemudian, Calung Renteng (Jawa Barat Priangan), Celempung (Jawa Barat), Cigawiran (Garut), Cikeruhan (Sumedang), Degung (Jawa Barat), Dodol Ketan Kasepuhan Banten Kidul (Sukabumi), Doger (Subang),Empal Gentong (Cirebon), Galendo (Ciamis), Genjring Ronyok Tepak Lima (Ciamis), Goong Renteng (Jawa Barat), dan Grebeg Syawal (Cirebon).
Serta, Hajat Laut (Pangandaran),Jamasan (Cirebon), Kacapi Suling (Jawa Barat Priangan), Kendang Sunda (Jawa Barat), Ketuk Tilu (Jawa Barat Priangan), Kiliningan (Jawa Barat Priangan), Longser (Jawa Barat Priangan), Merlawu Situs Kabuyutan Gandoang (Ciamis), Moci (Sukabumi), Ngunjal Kasepuhan Banten Kidul (Sukabumi), Maca Babad (Cirebon), Ronggeng Amen (Ciamis),Sawen Kampung Banceuy (Subang), Surak Ibra (Garut),Tari Bedaya Rimbe (Cirebon),Upacara Pamitan (Bandung Barat), dan Upacara Serepan Patalekan (Bandung Barat)(heriyanto)***