Perda Kebudayaan di Kota Cimahi Baru Sebatas Pelengkap

- 6 Februari 2022, 08:00 WIB
Kesenian tradisional Munding Dongkol dari Kota Cimahi selalu tampil di acara peristiwa budaya Kota Cimahi maupun acara tingkat Jawa Barat dan nasional.
Kesenian tradisional Munding Dongkol dari Kota Cimahi selalu tampil di acara peristiwa budaya Kota Cimahi maupun acara tingkat Jawa Barat dan nasional. /Dokumen Portal Bandung Timur/

PORTAL BANDUNG TIMUR - Dewan Kebudayaan Kota Cimahi (DKKC), meminta Pemerintah Kota Cimahi merealisasikan Perda No.9 Tahun 2018 Tentang Pemajuan Budaya Lokal Kota Cimahi. Juga realisasi Perda Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Kota Cimahi yang berkaitan dengan pemanfataan budaya lokal sebagai salah satu sektor dalam pengembangan pariwisata Kota Cimahi.

Hal tersebut disampaikan Ketua Dewan Kebudayaan Kota Cimahi (DKKC), Hermana HMT terkait dengan paparan Bappeda Kota Cimahi gelar Konsultasi Publik Rancangan Rencana Pembangunan Daerah (RPB) Kota Cimahi Tahun 2023-2026 dan Rancangan Awal Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Kota Cimahi Tahun 2023 yang digelar secara zoom meeting di  Komplek Pemkot Cimahi.

“Selama ini 2 (dua) buah perda yang dibuat dan telah disepakati bersama eksekutif, legislatif, dan masyarakat Kota Cimahi itu hanya bagus di atas kertas tapi realisisinya jauh panggang dari api. Sebagian besar pelaku budaya khususnya dan masyarakat Kota Cimahi pada umumnya tidak merasakan ada realisasi dua perda itu secara kooperatif,” ujar Hermana HMT kepada Portal Bandung Timur Minggu 6 Februari 2022.

Baca Juga: Kota Bandung, Pagi Berawan Siang Hingga Sore Hujan Malam Dingin

Selama 20 tahun Kota Cimahi berdiri menurut Hermana HMT, program pemajuan kebudayaan hanya sebagai kegiatan yang bersifat seremonial semata. Hanya sebatas seni tontonan sesaat setelah itu dilupakan.

Padahal salahsatu inti dari amanat perda dan Undang-Undang Pemajuan Kebudayaan, agar saat ini dan masa mendatang Kota Cimahi dan bangsa Indonesia secara menyeluruh berkepribadian dalam berbudaya.

“Berkepribadian dalam berbudaya artinya kita harus punya identitas yang pasti atau berkarakter atau memiliki jati diri yang kokoh. Kebudayaan sejatinya tuntunan dari sebuah bangsa. Kebudayaan Kota Cimahi adalah tuntunan bagi masyarakat Kota Cimahi, dan saat ini saya merasakan Kota Cimahi terbilang lemah dalam pembangunan berkepribadian dalam kebudayaan,” kata Mang Her, pangilan Hermana yang juga berpropesi sebagai pelaku seni.

Baca Juga: Soal Makloemat Sunda 2022, Begini Sikap Gubernur Ridwan Kamil

Jelas Mang Her, arah pembangunan pemajuan kebudayaan Kota Cimahi bisa dibilang ngambang dan tidak mengakar. Sehingga tak berdampak dan membuah hasil yang signifikan.

Pemangku kebijakan atau para konseptor di pemeritahan Kota Cimahi masih memandang pembangunan kebudayaan sebagai beban, bukan sebagai investasi jangka panjang yang dapat menghasilkan peningkatan kesejahteraan umum.

Halaman:

Editor: Heriyanto Retno


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x