Penjatuhan Hukuman Mati bagi Koruptor Analisis dan Fakta Hukum

7 Desember 2020, 16:15 WIB
/Pixabay/Ichigo121212/

PORTAL BANDUNG TIMUR - Korupsi adalah sebuah kejahatan yang merugikan Bangsa dan Negara, dimana berdampak kepada kepercayaan masyarakat, ketahanan ekonomi nasional, dan sektor-sektor yang hancur karena perbuatannya.

Korupsi sendiri dilakukan dari mulai pegawai sampai dengan pejabat besar. Dalam jumlah yang kecil, korupsi bisa menimbulkan terhambatnya proses administrasi negara sampai dengan menghambat aktivitas masyarakat dan menghilangkan kepercayaan masyarakat terhadap pemerintahan, yang dalam jangka panjang akan berujung kepada kekacauan.

Selain itu korupsi kecil ini akan berevolusi dan mengubah mental seorang pegawai menjadi mental korup, sehingga saat diberikan wewenang lebih tinggi, orang tersebut akan melakukan korupsi yang lebih besar.

Baca Juga: Pangdam III Siliwangi Tinjau Simulasi Kesiapsiagaan Bencana

Baca Juga: Yustisi Gakplin Sukaraja Jaring Puluhan Warga

Korupsi besar adalah sebuah tindakan dilakukan dengan rencana dan biasanya ditindak lanjuti dengan pencucian uang. Dalam pelaksanaannya, korupsi besar biasanya dilakukan dengan niat dan rencana matang, maka adalah sebuah hal yang bodoh, apabila kita beranggapan bahwa hal tersebut khilaf sesaat.

Diantaranya hal yang dilakukan untuk menutupi adalah membangun sebuah jaringan koruptor, memanipulasi data, melakukan transaksi cash, mengancam bawahan, dan menyiapkan pencucian uang.

Karena aliran uang bisa dengan mudah terlacak apabila melalui transaksi elektronik, maka biasanya mulai dari penyuapan, penggunaan dana, dan segala transaksi menggukan cash atau langsung, hal ini juga menjadi dasar dari KPK untuk melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT).

Baca Juga: WhatsApp Sedang Uji Coba Beberapa Fitur Baru

Baca Juga: Chelsea Menyodok ke Posisi 2 Klasemen Sementara Liga Inggris

Setelah berhasil maka dana akan dilanjutkan kepada pencucian uang, seperti investasi, pembelian property, dan masih banyak lagi yang pada dasarnya bertujuan untuk menghilangkan jejak. Dampak dari korupsi besarpun bukanlah main-main, kemiskinan, kerusakan infrastrukstur, keterlambatan penanganan bencana, pertahanan Negara dan kerusakan sistem pemerintahan.

Pada dasarnya Tindak Pidana Korupsi bukanlah sebuah kejahatan yang pengendaliannya berpusat kepada hukuman mati. Koruptor yang dihukum mati hanyalah koruptor yang memenuhi unsur tertentu, pertimbangannya haruslah sangatlah jelas.

Pasal yang mengatur tentang hukuman mati pada koruptor adalah Pasal 2 ayat 2 UU Nomor 31 Tahun 1991 tentang pemberantasan tindak pidana Korupsi, “Dalam hal tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan dalam keadaan tertentu pidana mati dapat dijatuhkan.”

Baca Juga: Antapani Masih Tertinggi Kasus COVID-19

Baca Juga: Drakor It's Okay to Not Be Okay, Kisah Perjalanan Penyembuhan Emosional

Hal ini tidak diubah oleh UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan Korupsi sebagaimana Pasal I ayat 1, “Pasal 2 ayat (2) substansi tetap.” Maka korupsi apakah yang diberikan hukuman mati? Untuk menjatuhkan Hukuman Mati kepada koruptor seorang Hakim Tipikor, harus bisa melakukan penemuan hukum dimana seorang hakim harus dapat membuat pertimbangan-pertimbangan yang tepat atas kerugian dari perbuatan Tindak Pidana Korupsi tersebut.

Pertimbangan apa yang harus dilakukan untuk menghukum mati? Pertimbangan-pertimbangan tersebut biasanya menyangkut nyawa seseorang atau keadaan darurat negara.

Menyangkut nyawa, misal karena korupsi Infrastruktur, sebuah jembatan keropos menyebabkan banyak orang meninggal dan hal itu sendiri merupakan pembunuhan secara tidak langsung, atau yang kita sebut membunuh dengan kesempatan, dan hal tersebut tidak bisa dibilang tanpa niat, sebagaimana kita tahu bahwa pelaku sadar dan paham akan resiko perbuatannya.

Keadaan darurat negara, korupsi yang dilakukan pada saat negara membutuhkan dana tersebut untuk membenahi sektor yang hancur dan ekonomi rakyat pada saat terjadi bencana, dimana apabila dana yang dialokasikan tidak diberikan maka akan menyengsarakan rakyat dan bahkan membunuh rakyat karena perlakuannya.

Baca Juga: Crash Landing On You, Drakor Romantic Comedy Warga Korea Selatan Dengan Tentara Korea Utara

Baca Juga: 15 Drama Korea Terbaik 2020 yang Wajib Anda Tonton

Maka kewenangan dalam menghukum mati koruptor adalah kewenangan Hakim, dimana Hakim tersebut harus bisa dalam pertimbangan-pertimbangannya membuktikan dampak dari perbuatan korupsi tersebut.

Dan dalam putusannya seorang Hakim tetap wajib menggali nilai-nilai yang ada dalam masyarakat sebagaimana pasal 5 ayat (1) UU No 48 Tahun 2009 tentang kekuasaan kehakiman, “Hakim dan hakim konstitusi wajib menggali, mengikuti, dan memahami nilai-nilai hukum dan rasa keadilan  dalam masyarakat. (Mfahmi)***

Editor: Agus Safari

Tags

Terkini

Terpopuler