Hukuman Masa Percobaan Sebagai Solusi Perkara Pidana Kecil

10 November 2020, 16:05 WIB
/Pixabay/Succo/

PORTAL BANDUNG TIMUR,- Perkara Pidana kecil adalah sebuah perkara pidana yang dalam pemeriksaannya hanya memiliki dampak kecil bagi masyarakat luas dan korban, seperti perkelahian menimbulkan lecet, penggunaan narkoba dan perkara yang bisa menemukan titik damai.

Sebagaimana kita ketahui apabila sebuah perkara sudah memasuki pengadilan atau perkara tersebut bukanlah delik aduan maka harus diproses secara hukum tanpa terkecuali meskipun ada perdamaian di antara keduanya.

Apabila perkara tersebut memasuki pengadilan maka penasehat hukum harus mencoba untuk menurunkan hukuman setidaknya sampai ke masa percobaan.

Baca Juga: Masa FPI Sambut Imam Besar FPI Rizieq Shihab

Baca Juga: Mirip Anya Geraldin, Warung Ine Rose Jadi Ramai

Masa percobaan adalah dimana terpidana telah diputus untuk menjalani hukumannya namun tidak dikurung di Lembaga Pemasyarakatan (LP), melainkan di daerah sendiri untuk diawasi, dan apabila terpidana melanggar pada masa percobaan tersebut maka dia akan dikirim ke lembaga pemasyarakatan tanpa sidang terlebih dahulu untuk menjalani hukumannya.

Seperti pada putusan perkara Pidana No. 278/Pid.B/2017/PN.Smd dalam putusan tersebut terdakwa dijatuhi hukuman masa percobaan karena diduga melakukan penganiyaan yang pada faktanya di pengadilan korban hanyalah mengalami luka ringan dan telah berdamai dengan pihak terdakwa.

Namun karena sudah masuk dalam tahapan pengadilan, maka tetaplah terdakwa harus diproses. Dan akhirnya pengadilan memutus bahwa terdakwa harus menjalani masa percobaan selama 10 bulan.

Baca Juga: Hampir Sebulan Bandung Kulon Catat Kasus Terkonfirmasi Tertinggi

Baca Juga: 15Minutes4me TikTok, Sisi Positif Media Sosial ?

Hal ini, sebagai Penasehat hukum adalah putusan yang tepat, karena LP pada dasarnya dihuni oleh pelaku kriminal yang bisa membawa dampak buruk bagi seseorang serta berbahaya untuk reputasi anak muda.

Kemungkinan lain putusan Juga melihat perbuatan terdakwa bisa mengendalikan emosi dan menyesal atas perbuatannya maka diputuskan untuk meminta maaf kepada korban serta korbanpun telah memaafkan perbuatannya.

Kesimpulan yang bisa kita tarik adalah LP tidaklah selalu menjadi hukuman yang tepat bagi masyarakat yang melakukan tindak pidana, melainkan  juga seorang hakim dengan kebijakannnya mencari sebuah ketentuan hukum yang lebih efektif dalam menjatuhi putusan. (M.Fahmi)***

Editor: Agus Safari

Tags

Terkini

Terpopuler