Analisa Hukum Mengenai Pencemaran Nama Baik

14 November 2020, 13:30 WIB
Ilustrasi. /Pixabay/Gerd Altmann/

PORTAL BANDUNG TIMUR,- Pencemaran nama baik merupakan  permasalahan hukum yang sering terjadi di Media Sosial. Dampak dari pencemaran tersebut berdampak buruk bagi masyarakat dan public figure.

Dampaknya dalam masyarakat antara lain adalah merasa ikut tersinggung karena tokoh yang disukai diserang dan ada beberapa pencemaran  yang bahkan menyebabkan kekacauan. Oleh karena itu sering sekali yang diproses adalah terkait dengan tokoh masyarakat dan apabila itu masyarakat biasa, maka solusi damai biasanya lebih cepat tercapai.

Maka dari itu bukanlah suatu yang dilebih-lebihkan bahwa seorang public figure harus bisa menjaga mulutnya dan menjaga tangannya untuk tidak membicarakan atau menuliskan tentang sesuatu yang tanpa bukti dan berisi hinaan tidak berdasar. Karena hal tersebut mungkin tidak akan selesai hanya dengan menyesali dan meminta maaf saja.

Baca Juga: 5 Idol K-Pop Dengan Kekayaan Terbesar 2020

Baca Juga: Drama Pasca Pembagian Grup Euro 2020

Yang dimaksud dengan pencemaran itu sendiri adalah tuduhan atau hinaan tidak berdasar yang bisa menyebabkan persekusi dan merusak reputasi dari seseorang.

Dengan kata lain dampak pencemaran nama baik ini sama seperti layaknya orang yang terkena pidana hanya secara sosial. Selain dari itu pencemaran nama baik ini bisa menghalangi seseorang untuk memulai usaha atau memperbaiki diri di mata masyarakat.

Maka berdasarkan analogi-analogi di atas dapat kita simpulkan bahwa hal tersebut bukanlah masalah kecil, meskipun melakukannya hal yang mudah atau tidak disengaja.

Baca Juga: 83 Karyawan BJB Serang Terpapar Covid-19

Baca Juga: Discord Aplikasi Chat dan Voice Primadona Gamers dan Developer?

Pencemaran nama baik itu sendiri sudah di atur dalam pasal 310 ayat (1) KUHPpencemaran nama baik diartikan sebagai perbuatan menyerang kehormatan atau nama baik seseorang dengan menuduhkan sesuatu hal yang maksudnya terang supaya hal itu diketahui umum.

Namun seiring majunya teknologi informasi yang kita namakan internet dan media sosial, maka hukum ini pun mengalami perubahan dimana apabila wadahnya adalah media sosial maka yang dikenakan adalah Pasal 45 (3) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE.

Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling banyak Rp750.000.000,00 (tujuh ratus lima puluh juta rupiah).

Baca Juga: Game Mobile MMORPG A3: Still Alive Telah Rilis

Baca Juga: Menjadi Burung di Grayland Lite

Maka oleh karena itu bijaklah dalam memakai media sosial terutama bila anda adalah seorang public figure yang mempunyai banyak pengikut dan dilihat banyak orang dalam setiap bertindak. (Mfahmi)***

Editor: Agus Safari

Tags

Terkini

Terpopuler