Mustolih Siradj, Biaya Penyelenggaran Ibadah Haji Indonesia Adopsi Ponzi Sceam

- 17 Februari 2023, 07:05 WIB
Jemaah haji asal Indonesia saat akan menaiki pesawat.  Subsidi dan tambal sulam Biaya Penyelenggaran Ibadah Haji mengadopsi skema Ponzi  atau Ponzi Sceam.
Jemaah haji asal Indonesia saat akan menaiki pesawat. Subsidi dan tambal sulam Biaya Penyelenggaran Ibadah Haji mengadopsi skema Ponzi atau Ponzi Sceam. /Foto : Pixabay/

“Kemudian sisa cadangan nilai manfaat di BPKH lebih kurang hanya ada Rp15 triliun, tentu saja yang untung adalah jemaah haji yang lebih dahulu berangkat. Mereka yang puluhan tahun antri nasibnya terancam ‘buntung’ karena tidak mendapatkan subsidi sebab dananya sudah dikuras dan terpakai lebih dahulu apalagi ada bayang-bayang ancaman inflasi, krisis global, liberalisasi kebijakan haji dan kenaikan pajak di Arab Saudi dan sebagainya," tegas Mustolih Siradj.

Baca Juga: Korps Brimob Polri di Kirim ke Papua Perkuat Satgas Damai Cartenz

Dikatakan  Mustolih Siradj,  keberlangsungan nilai manfaat dana haji terancam habis, setidaknya hanya mampu bertahan sampai 2026 atau 2027. “Hal ini sebagaimana yang disimulasikan BPKH dan dipaparkan di depan Komisi VIII DPR RI. Sebab, skema investasi yang didapat selama ini tidak bergerak, hanya di kisaran 6 hingga 7,5 persen per tahun, tapi DPR justru tetap memilih melanggengkan dan mempertahankan skema Ponzi," ujar Mustolih Siradj.

DPR dan para pemangku kebijakan, menurut Mustolih Siradj, seharusnya belajar pada praktik skema Ponzi yang pernah digunakan First Travel dan Abu Tour. Sistem subsidi antar jemaah itu tidak bisa bertahan lama dan membuat perusahaan itu ambruk.

“Akhirnya mereka tumbang dan ratusan ribu jemaahnya menjerit karena gagal berangkat. Pada akhirnya pimpinan travel tersebut dihukum masuk bui sampai puluhan tahun.  Pengelolaan dana haji tidak boleh seperti itu," pesan Mustolih Siradj.

Konsep BPIH 70 persen biaya dipikul jemaah dan 30 persen pembiayaan dari nilai manfaat yang diusulkan Kemenag, menurut Mustolih Siradj, harusnya yang digunakan DPR, sebagai konsep yang ideal berimbang, berkeadilan dan proporsional untuk melindungi hak haji tunggu dan keberlanjutan dana haji. Hal ini sebenarnya juga diakui oleh Ketua Panja Komisi VIII sehingga dana haji memiliki nafas panjang.

“Sayangnya, Komisi VIII mengambil jalan pintas untuk menyenangkan jemaah haji yang berangkat. Padahal di saat yang sama kebijakan ini akan menjadi bom waktu yang dalam beberapa tahun ke depan, cepat atau lambat, akan meledak sehingga merepotkan dan merugikan semua pihak, khususnya 5,2 juta jemaah haji tunggu. Skema ponzi dana haji harus segera diakhiri dan dijauhkan dari politisasi!," tutupMustolih Siradj. (heriyanto)***

Halaman:

Editor: Heriyanto Retno


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x