PORTAL BANDUNG TIMUR - Pembuatan Surat Kuasa bagi sebagian orang masih dianggap hal sepele. Padahal Surat kuasa merupakan sebuah surat yang berfungsi menunjukan bahwa kita mewakili seseorang untuk tujuan spesifik dan tidak bisa disekaliguskan terutama dalam persidangan.
Contohnya dalam kasus persidang perdata dan pidana tentunya berbeda. Di persidang perdata bisa mewakili sepenuhnya kepentingan orang yang kita wakili, sedangkan dalam sidang Pidana hanya bisa mendampingi.
Hal yang perlu diperhatikan dalam pembuatan Surat Kuasa, pertama identitas pemberi kuasa dimana pemberi kuasa ini bisa satu atau lebih dengan identitas yang mencakup Nama,Umur, dan Alamat.
Baca Juga: Agar Ruang Siber Sehat, Tingkatkan Penanganan Konten Pilkada 2020
Selanjutnya, identitas penerima kuasa. Penerima kuasa ini bisa satu atau lebih dan memiliki satu tempat kedudukan hukum baik bersama-sama atau masing-masing dalam menjalankan kepntingan pemberi kuasa.
Tidak kalah pentingnya, dalam Surat Kuasa harus tertera tujuan pemberian kuasa. Tujuan yang diberikan haruslah khusus untuk menghadap satu instansi dan tidak bisa dibuat ganda. Apabila Anda berkehendak ingin menguasakan dengan tujuan lain, maka Anda bsa membuat Surat Kuasa lain untuk tujuan tersebut.
Sebagai ilustrasi. Untuk dan atas nama kami / para pemberi kuasa, selaku Para Pemohon Kasasi semula Para Terbanding/ Para Penggugat dk / Para Tergugat dr , menghadap kepada Mahkamah Agung Republik Indonesia melalui Pengadilan Negeri Klas IA Khusus Bandung di Bandung, guna mengajukan Permohonan Kasasi terhadap Putusan Pengadilan Tinggi Bandung Dalam Perkara Perdata Nomor: 75/PDT 2017/PT.Bdg tanggal 8 Mei 2017 Jo. Putusan Pengadilan Negeri Klas I A Bandung Nomor: 97/PDT.G/2016/PN. Bdg tanggal 20 Oktober 2016 Jo. Nomor 144/PDT.B/2016/PN.BDG, yang pemberitahuannya kami terima pada tanggal 18 Juli 2017 dan telah menyatakan kasasi pada tanggal 1 Agustus 2017, sampai dengan adanya putusan kasasi tersebut atau sampai dengan adanya penyelesaian lain secara damai.
Baca Juga: Fintech Wajib Terbuka Mengenai Kebocoran Data
Hal lain yang perlu dicantumkan dalam Surat Kuasa adalah tentang hak dan wewenang penerima kuasa. Pelimpahan wewenang kepada penerima kuasa untuk melakukan hal-hal yang pada dasarnya untuk memenuhi kepentingan pemberi kuasa.