Tingkatan leuweung (hutan) pertama. Tingkatan nilai konservasi tertinggi. Hutan konservasi Arcamanik ini masih memiliki hutan lindung yang selama ini disebut leuweung adat atau Leuweung karamat atau Leuweung larangan atau Leuweung tutupan, dimana siapaun tidak bisa serta merta memasuki apalagi mengambil kayunya.
Baca Juga: Project Big Picture: Masa Depan Premier League atau Upaya Enam Klub Besar Menguasai Liga?
Di zona ini masih terdapat sumber-sumber air alami yang masih asli berupa mata air (seke) dan genangan / tanah basah/ situ kecil. Hutan lindung ini berada di puncak dan lereng terjal Gunung Palasari serta pasir Malang.
Leuweung Titipan
Tingkatan leuweung kedua. Leuweung Titipan. Dimana warga atau masyarakat umum atau institusi menitipkan sejumlah pohon untuk kepentingan utamanya yaitu konservasi, penelitian, edukasi keragaman hayati, dan nilai adat menanam pohon titipan untuk generasi masa yang akan datang.
Secara eksisting, berupa hutan Penelitian Arcamanik seluas kurang lebih 19 Ha sebagai habitat keramaganan hayati 22 jenis bambu (Leuweung awi).
Baca Juga: Cinematic Video Competition Promosi Wisata Ala Tanah Laut
Hal yang tidak kalah istimewanya, disini pun terdapat adat yang dilakukan oleh warga untuk menjaga kelestarian Leuweung titipan ini. Terdapat pula situs Parabonan Arcamanik. Pada tingkatan ini masih memungkinkan wisata minat khusus riset, edukasi konservasi alam dan situs.
Leuweung Garapan
Tingkatan leuweung ketiga. Leuweung garapan. Kurang lebih 500 Ha hutan pinus di Arcamanik merupakan tinggalan jejak perkebunan kopi blok Rasagalor yang awal abad ke-19 pernah mendunia. Sampai saat ini lebih dari 400 ton pertahun biji kopi dihasilkan.