Soal DS 592, Indonesia Bersikap Tegas

- 16 Januari 2021, 23:00 WIB
Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi saat memberikan keterangan pers secara virtual di Jakarta.
Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi saat memberikan keterangan pers secara virtual di Jakarta. /Biro Humas Kemendag/

PORTAL BANDUNG TIMUR - Pemerintah Indonesia akan terus memperjuangkan kepentingan Indonesia di tingkat multilateral. Salah satunya yaitu mempertahankan kebijakan Indonesia terkait bahan mentah (DS 592) yang tengah digugat Uni Eropa di Organisasi Perdagangan Dunia (WTO).

Demikian ditegaskan Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi, bahwa Pemerintah Indonesia menyesalkan langkah Uni Eropa yang meminta pembentukan Panel WTO pada 14 Januari 2021 untuk menyelesaikan kasus tersebut.

“Indonesia siap mempertahankan posisinya di forum penyelesaian sengketa di WTO. Pemerintah bersama pihak terkait akan terus berkoordinasi untuk memastikan bahwa langkah dan upaya mendorong peningkatan nilai tambah dan daya saing nasional akan senantiasa menjadi agenda prioritas ke depan,” tegas Muhammad Lutfi, saat memberikan keterangan pers secara virtual di Jakarta.

Baca Juga: Data Stok Darah PMI Kota Bandung 16 Januari 2021

Menyikapi langkah Uni Eropa tersebut, menurut Muhammad Lutfi, Pemerintah Indonesia berpandangan Uni Eropa telah salah memahami dan mengartikan kebijakan Indonesi.Meskipun hal tersebut telah disampaikan secara jelas saat proses konsultasi pada 2020 lalu.

Namun demikian, menurut Muhammad Lutfi, Indonesia berkeyakinan forum penyelesaian sengketa di WTO merupakan tempat yang tepat untuk menguji (exercising) kebijakan anggotanya apakah telah sesuai dengan prinsip-prinsip WTO.

“Indonesia sebagai negara yang menjunjung tinggi hukum akan melayani tuntutan Uni Eropa tersebut dengan penuh wibawa. Pemerintah Indonesia juga sangat menghargai Uni Eropa dan berkomitmen mengikuti proses baku sesuai aturan WTO yang akan mulai diproses pada 25 Januari 2021,” tegas Muhammad Lutfi.

Baca Juga: Permintaan Keluarga Korban, Waktu Pencarian Diperpanjang

Terkait kasus sengketa DS 592, menurut Muhammad Lutfi, Uni Eropa sebelumnya mengajukan permintaan konsultasi pada 22 November 2019 sebagai respons diterapkannya larangan ekspor bijih nikel oleh Pemerintah Indonesia mulai 1 Januari 2020.

Halaman:

Editor: Heriyanto Retno

Sumber: Kemendag


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah