PORTAL BANDUNG TIMUR - PEMERINTAH sejak 15 Oktober 2020 melalui Kementrian Komunikasi dan Informatika secara resmi melakukan pemblokiran imei ponsel yang tidak terdaftar.
Ini merupakan tindak lanjut dari Surat Keputusan 3 Kementrian dalam hal ini Kementrian Kominfo, Kemenperin (Perindustrian), dan Kemendag (Perdagangan) peraturan mengenai Imei Ponsel.
Maka sejak saat itu secara otomatis imei ponsel yang tidak terdaftar akan diblokir, artinya ponsel tersebut akan hilang sinyal.
Biasanya ponsel black market (yang masuk secara illegal) tidak terdaftar tersebut. Lantas bagaimana kita membedakan ponsel-ponsel tersebut? Berikut tips cara membedakannya.
Baca Juga: Agar Foto Tidak Terkena Tuntutan Royalti, Ini Caranya
Baca Juga: Mengenal Genshin Impact Multi Platform Game
Secara umum terdapat 3 kategori ponsel yang beredar di Indonesia.
Ponsel Resmi
Ponsel resmi merupakan ponsel otomatis terdaftar di 3 Kementrian tersebut di atas. Selain sudah terdaftar salah satu syarat lainnya adalah memiliki satu layanan jaringan penjualan mulai dari distributor dan dealer yang terdaftar, artinya juga memiliki jaringan purnajual atau after sales service.
Yang terakhir sesuai peraturan Kementrian Perindustrian bahwa setiap merk ponsel yang beredar harus memiliki kandungan lokal 40% artinya memiliki pabrikan perakitan secara lokal di Indonesia yang akhirnya jangkauan harga sparepartnya terjangkau di masyarakat.
Ciri terakhir secara fisik biasanya terdapat segel resmi logo distributor dan kartu garansi pada kemasan ponsel tersebut. Jadi walaupun kondisi ponsel tersebut bekas alias second, kalau memenuhi unsur tersebut di atas dipastikan itu ponsel resmi second.
Baca Juga: Dragon Ball Z Kakarot a New Power Awaken Telah Rilis
Baca Juga: Tips Mengurangi Lupa
Ponsel Black Market
Perbedaan mendasar ponsel ini dengan ponsel resmi adalah ponsel ini beredar secara ilegal atau dengan kata lain masuk ke Negara tidak melalui jalur yang semestinya. Perbedaanya yang terlihat adalah tidak adanya garansi dikeluarkan oleh distributor resmi dan biasanya harganya lebih murah dibandingkan merk resmi yang beredar.
Kekurangannya pasti adalah pada saat terjadi kerusakan konsumen tidak dapat mengklaim atau memperbaiki di gerai servis yang ditunjuk. Kasus lain didapati adalah ponsel BM digaransikan oleh toko tertentu yang dipastikan tidak terdaftar di Kementrian terkait dan pasti tidak memiliki jaringan gerai servis yang luas, biasanya klaim garansi dikirim ke pusat dan tidak diperbaiki di tempat kita klaim garansi.
Kerugian lain adalah biasanya terdapat perbedaan part pada ponsel BM tersebut dan part tidak tersedia di Indonesia karena biasanya produk yang beredar di Negara kita dengan yang beredar di Negara lain berbeda baik dari spesifikasi mesin dan software nya.
Baca Juga: Bandros Mang Aep Melania Nan Melegenda
Baca Juga: LG dan Samsung Tawarkan Kecanggihan Teknologi Smartphone
Cara membedakan ponsel tersebut kita harus memeriksanya dengan teliti biasanya terdapat perbedaan spesifikasi dari ponsel resmi beredar dan untuk tipe serta merk tertentu kadang tersemat logo dari operator tertentu karena di luar negeri ponsel beredar secara kontrak dengan operator selular di negara yang bersangkutan tidak seperti di Indonesia. Contoh nya seperti Vodafone, AT&T, Docomo, AU dan lain-lain.
Ponsel Rekondisi
Ponsel tipe ini biasanya terlihat baru dari segi fisiknya dikarenakan ponsel ini merupakan ponsel bekas yang dimodifikasi ulang dari kemasan ponsel, adaptor charging, kabel sampai dengan dus kemasan ponsel tersebut.
Cara membedakannya adalah tipe ponsel ini pasti terlihat baru 100% dengan harga jauh di bawah ponsel resmi –walaupun bekas, artinya apabila sebuah tipe ponsel yang secara resmi beredar tahun 2015 misalnya tidak mungkin ada keluaran baru di tahun 2020.
Baca Juga: Google Photos Akan Batasi Layanan Foto
Baca Juga: Perbedaan LCD Smartphone AMOLED, OLED dan IPS
Kalaupun ada mungkin hanya satu dibanding sejuta. Ciri berikutnya adalah pasti tidak adanya jaringan distributor resmi yang terdaftar pada instansi terkait, otomatis tidak memiliki layanan after sales service yang pasti tidak ada klaim garansi apabila terdapat kerusakan.
Hal lainnya adalah tidak terdapat logo distributor apapun apalagi kartu garansi malahan adanya sebuah sticker (ini yang pasti) berhurufkan –biasanya- berasal dari Negara China baik itu di bodi ponsel, adaptor charger dan lain-lain. Dan terakhir dus kemasannya terlihat sangat berbeda baik dari segi warna dan bentuk kemasan secara ukuran (pasti terlihat beda dengan aslinya).
Nah sekarang sudah dapat membedakan secara fisikkan perbedaan ponsel resmi, black market dan rekondisi?(wino rivino)***