“Sehingga hal ini tidak lagi menjadi isu. Berbagai Keputusan DK PBB dan SMU PBB juga memperkuat hal tersebut.Pemenuhan hak tersebut menjadi kewajiban bagi semua (erga omnes),” tambah Retno Marsudi.
Baca Juga: Malam Thansgiving Kelabu di Vermont New England, Tiga Mahasiswa Keturunan Palestina di Tembak
Selain itu Menlu Retno Marsudi juga menyampaikan empat alasan untuk argumen sikap Indonesia dalam mendukung fatwa hukum atau advisory opinion Mahkamah Internasional, pertama, pendudukan Israel dilakukan sebagai hasil dari penggunaan kekerasan yang tidak dapat dibenarkan atau unjustified. Kemudian kedua, Israel telah melakukan aneksasi ilegal terhadap Occupied Palestinian Territory.
“Disini saya tambahkan argumentasi bahwa pemerintah pendudukan memiliki kewajiban hukum untuk menjadikan pendudukannya, bersifat sementara. Namun Israel telah menjadikannya permanen dan bahkan mencaplok sebagian dari wilayah pendudukan itu sendiri,” kata Menlu Retno Marsudi.
Kemudian ketiga, Israel terus memperluas pemukiman ilegal. Kebijakan Israel memindahkan penduduknya ke wilayah pendudukan dan secara paksa memindahkan bangsa Palestina dari wilayah pendudukan sangat berlawanan dengan aturan dasar dalam Hukum Humaniter Internasional.Israel melanggar pasal 49 Konvensi Jenewa. Keempat, Israel merupakan negara pihak konvensi tersebut.
Di akhir pernyataannya Menlu retno Marsudi menegaskan bahwa tidak ada satupun negara yang berada di atas hukum. “Setiap manusia, tanpa kecuali, dilindungi oleh hukum, jangan sampai masyarakat internasional terus membiarkan Israel melanjutkan tindakan-tindakan ilegalnya,” tegas Menlu Retno Marsudi.
Majelis Umum PBB melalui Resolusi 77/247 tahun 2022 telah meminta Mahkamah Internasional mengeluarkan fatwa hukum terkait konsekuensi hukum pendudukan ilegal Israel atas Palestina. Terkait hal tersebut Mahkamah Internasional telah meminta 51 negara dan 3 organisasi internasional memberikan masukan untuk penyusunan fatwa hukum dimaksud.***